Magetan Today
Pemkab Magetan mengancam bakal melibas toko modern yang berdiri di Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, jika nekat beroperasi memakai logo Indomaret.
Alasanya, ijin toko berjaringan tersebut, telah ditolak oleh Pemkab Magetan. Bahkan, Pemkab Magetan telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pengelola toko.
” Sudah jelas ijinnya Tidak memenuhi syarat ( TMS), karena tabrak Perda No 6 Tahun 2012, ” kata Chanif Tri Wahyudi, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Kamis ( 15/3).
Dikatakan Chanif, setelah melayangkan surat teguran kedua tanggal 8 Maret kemarin, surat teguran ketiga bakal dikirim 19 Maret mendatang.
” Kita beri batas waktu hingga 21 Maret, jika nekat memakai logo Indomaret akan kita segel tokonya, ” tegas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kepada Magetan Today.
Jarak toko waralaba tersebut dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional serta toko milik warga.
” Hasil pemeriksaan team jarak dengan pasar kurang dari 500 meter, dan didekatnya ada toko milik warga, ” pungkas Chanif Tri Wahyudi.