Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 8 Oktober 2018 - 16:20 WIB

Mantan Sekda Bayar Denda Korupsi Rp 200 Juta.

Abdul Azis, Mantan Sekda Magetan.

Abdul Azis, Mantan Sekda Magetan.

Magetan Today
Mantan Sekda Magetan, Abdul Azis (57), pilih membayar denda Rp 200 juta dibanding menjalani hukuman penjara 6 bulan.
Abdul Azis divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara mendasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1866 K/PID.SUS/2014 ,tertanggal 10 November 2015.

Mantan Sekda Magetan tersebut, terbukti bersalah melakukan korupsi lahan KIR Bendo senilai Rp 1,5 Miliar tahun 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 843 juta rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membenarkan pembayaran denda oleh terpidana Abdul Azis. ” Hari ini, keluarga dari terpidana korupsi rekayasa lahan KIR Bendo, menyerahkan denda Rp 200 juta,” kata, Atang Pujianto, Kajari Magetan, Senin (8/10).

Dikatakan Atang, dalam vonis yang dijatuhkan MA November 2015, Abdul Azis diganjar lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau diganti 6 bulan kurungan. ” Dalam Putusan, terpidana divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta atau diganti kurungan 6 bulan,” tegas Kajari Magetan.

Sebagai informasi, kasus KIR Bendo mencuat mulai tahun 2010. Selain Abdul Azis, sejumlah pejabat Kabupaten Magetan juga menikmati hotel prodeo diantaranya, Mantan Camat Bendo, Wiji Suharto.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)nomor:482K/PID.SUS/2014,tanggal 23 Mei 2014,memvonis Widji Suharto,lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

View this post on Instagram

A post shared by Newsroom magetantoday (@newsroom_magetantoday) on

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

160 PPPK Bakal Terima SK.

Hukum & Kriminal

Kepala DLH Dijebloskan Ke Rutan.

Peristiwa

Disperindag Kuatkan Jargon “Mataku”

Hukum & Kriminal

Jam Operasional THM Diawasi Ketat.

Pemerintahan-Politik

Satpol PP Monev THM.

Hukum & Kriminal

Korupsi Hibah Rp 1 Miliar, Tiga Pejabat Panwaskab Dijebloskan Penjara.

Pemerintahan-Politik

Magetan Tambah Jumlah Mesin ADM.

Hukum & Kriminal

Diduga Tabrak Perda KTR, Dukcapil Enjoy Pakai Smoking Area Untuk Toko.
error: