Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 8 Oktober 2018 - 16:20 WIB

Mantan Sekda Bayar Denda Korupsi Rp 200 Juta.

Abdul Azis, Mantan Sekda Magetan.

Abdul Azis, Mantan Sekda Magetan.

Magetan Today
Mantan Sekda Magetan, Abdul Azis (57), pilih membayar denda Rp 200 juta dibanding menjalani hukuman penjara 6 bulan.
Abdul Azis divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara mendasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1866 K/PID.SUS/2014 ,tertanggal 10 November 2015.

Mantan Sekda Magetan tersebut, terbukti bersalah melakukan korupsi lahan KIR Bendo senilai Rp 1,5 Miliar tahun 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 843 juta rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membenarkan pembayaran denda oleh terpidana Abdul Azis. ” Hari ini, keluarga dari terpidana korupsi rekayasa lahan KIR Bendo, menyerahkan denda Rp 200 juta,” kata, Atang Pujianto, Kajari Magetan, Senin (8/10).

Dikatakan Atang, dalam vonis yang dijatuhkan MA November 2015, Abdul Azis diganjar lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau diganti 6 bulan kurungan. ” Dalam Putusan, terpidana divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta atau diganti kurungan 6 bulan,” tegas Kajari Magetan.

Sebagai informasi, kasus KIR Bendo mencuat mulai tahun 2010. Selain Abdul Azis, sejumlah pejabat Kabupaten Magetan juga menikmati hotel prodeo diantaranya, Mantan Camat Bendo, Wiji Suharto.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)nomor:482K/PID.SUS/2014,tanggal 23 Mei 2014,memvonis Widji Suharto,lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

View this post on Instagram

A post shared by Newsroom magetantoday (@newsroom_magetantoday) on

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Pelaku Jasa Wisata Sangat Terdampak PPKM

Hukum & Kriminal

Tas Hitam Didepan BPBD Gemparkan Warga

Kesehatan

Direktur RSUD Kawal Jargon SMART Bupati.

Pemerintahan-Politik

Buka Launching Musrenbang Kecamatan,Bupati Sumantri Sekaligus Pamitan.

Pemerintahan-Politik

Kabar Lelang Proyek Gedung Literasi Rp 10 Miliar?

Hukum & Kriminal

Kajari Beber “Kabar” Korupsi DLH.

Kesehatan

7 Warga Diisolasi, Bupati Magetan Siapkan Instruksi Pencegahan Corona

Pariwara

Cegah Pernikahan Dini, 5 Mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang Sosialisasi Di SMP Negeri 2 Barat.
error: