Magetan Today
Pasangan suami istri (Pasutri), Mispandi (48) dan Dewi Derita ( 46), Warga Jalan Sentul, Gang III, Nomor 61, Kelurahan Banjarejo,Kecamatan Taman, Kota Madiun, harus meringkuk di sel tahanan Polres Magetan.
Mereka dibekuk Polisi karena nekat mengedarkan Uang palsu (Upal) disejumlah toko kelontong diwilayah Kecamatan Ngariboyo dan Magetan Kota.
Untuk mengelabuhi mata korbannya, kedua tersangka berkeliling untuk belanja pada malam hari dengan sasaran kios kecil. Tersangka mendapatkan untung dari kembalian yang merupakan uang asli.
Kepada penyidik, korban mengaku membeli per lembar Upal sebesar Rp 10 ribu. Ketika dibekuk, polisi berhasil mengamankan 46 lembar Upal pecahan Rp 100 ribu, serta uang asli sebesar Rp 611 ribu yang diduga hasil kejahatan tersangka.

” Kami mendapatkan informasi tentang kejahatan tersangka, setelah kami dapatkan bukti, langsung kita tangkap,” kata AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan, Senin ( 27/1).
Selain mengamankan 46 Upal pecahan Rp 100 ribu, Polisi juga menyita Mobil tersangka Merk Ayla Nopol AE 1168 ES, yang digunakan tersangka melakukan kejahatan.
Pasutri Mispandi dan Dewi Derita dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat ( 3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011. Tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP. Ancaman Hukuman Pidana Penjara 15 tahun dan denda Rp 50 Miliar.