Magetan Today
Sebanyak 5 budak sabu berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Magetan. Selain kurir, mereka juga pemakai barang haram tersebut.
Kelima tersangka yakni, W-SP, warga Dusun Carat, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Dari tangan Wahyu, polisi mengamankan 0,36 gram serbuk sabu. Kepada Penyidik tersangka Wahyu mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari warga berinisial R-DP senilai Rp 500 ribu.
Dari pengakuan W-SP, Polisi akhirnya menangkap R-DP, di Jalan Manggis, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, 6 Maret 2021. Dari tersangka ini, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 500 ribu serta sejumlah peralatan yang diduga pembungkus barang haram tersebut.
Tersangka selanjutnya, E-SP, warga Lingkungan Mandoran, RT08, RW 02, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan. Sebanyak 8 paket sabu, berisi 0,37 gram – 0, 42 gram berhasil diamankan petugas. Tersangka E-SP merupakan resedivis kasus Narkoba tahun 2016 yang telah divonis 4 tahun penjara.
Polisi juga berhasil menangkap pasangan kekasih, G-BM (19) dan Y-PS (17). Keduanya diamankan di gang Patihan, Kecamatan Karangrejo pada 15 Februari, dari tangan mereka ditemukan 0,56 gram sabu-sabu.
” Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni 114 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda Rp 1miliar hingga 10 miliar,” kata AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan, Rabu (10/3).
Dikatakan Kapolres, para tersangka diduga jaringan Narkoba yang beroperasi diwilayah Madiun Raya. ” Dari analisa kita, jaringan antar wilayah Madiun raya,” pungkas Festo Ari Permana.