Magetan Today
Hancurnya lapangan stadion Yosonegoro paska digunakan untuk acara musik HUT salah satu SMK Negeri di Kabupaten Magetan hingga berdampak gagalnya seleksi tim sepakbola Porprov VI Jatim 2019 akhirnya sampai ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
Legislator meminta Pemkab Magetan bertanggung jawab atas kerusakan lapangan stadion Yosonegoro akibat pemberian ijin acara musik yang digelar, Senin ( 28/1) lalu.” Kami menyesalkan kecerobohan rekan – rekan OPD yang terlibat perijinan acara digelar di Stadion Yosonegoro. Kami meminta rekan – rekan eksekutif ikut memperbaiki lapangan yang kini rusak tersebut,” kata Suratman, Wakil Ketua DPRD Magetan, Rabu (30/1).
Menurut Suratman, Pemkab Magetan seharusnya melihat keperluan lebih utama stadion Yosonegoro yang akan digunakan lokasi seleksi Tim Sepakbola yang mewakili Kabupaten Magetan pada Pekan Olahraga Propinsi (Porprov) VI Jatim 2019. Akibatnya, Asosiasi kabupaten (Askab) PSSI Magetan harus putar otak mencari lokasi lain untuk seleksi Tim Sepakbola Kabupaten Magetan.” Seharusnya Pemkab Magetan paham, dalam waktu dekat Stadion Yosonegoro digunakan lokasi seleksi Tim Sepakbola Porprov Jatim, Ketika rusak seperti sekarang rekan-rekan Askab PSSI Magetan harus mencari lokasi baru untuk seleksi,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Panitia HUT SMK Negeri 1 Magetan, Joko Purnama, mengaku telah mengikuti aturan penggunaan Stadion Yosonegoro sesuai Peraturan bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak dan Restribusi Daerah. SMKN 1 Magetan telah membayar restribusi pemakaian stadion Yosonegoro serta GOR Ki Mageti dengan total sebesar Rp 8,7 juta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan.” Kami mengikuti aturan dengan membayar restibusi Rp 8,7 juta ke Dikpora Magetan diterima bu Henny,” kata Joko Purnama, Rabu (30/1).
Selaras dengan Joko Purnama, Bendahara Penerimaan Dikpora Magetan, Henny Purwaningrastuti, mengamini telah menerima pembayaran restribusi SMKN 1 Magetan untuk pemakaian Stadion Yosonegoro sebagai lokasi acara musik. ” Sesuai Perbup Nomor 2 Tahun 2012, restribusi yang kami terima Rp 8,7 juta termasuk GOR Ki Mageti”, ungkap Henny Purwaningrastuti kepada Magetan Today.