Magetan Today
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mulai “cawe-cawe” terkait seleksi Direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta Magetan.
Legislator berharap, Tim seleksi yang diketuai Sekretaris daerah (Sekda) dapat menjalankan tahapan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ” Aturan jelas, laksanakan sesuai PP saja,” kata Sujatno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Minggu (26/7).
Menurut Sujatno, Dewan akan menggunakan fungsinya sebagai pengawas kebijakan Pemerintah sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah.” Fungsi Dewan jelas, salah satunya pengawasan,” ungkapnya.
Dewan tidak akan “mendekte” proses seleksi Dirut PDAM Lawu Tirta Magetan, namun dua poin yang wajib dimiliki oleh calon Dirut PDAM Lawu Tirta yakni Kompenten dan Integritas.
Sujatno memandang perlu Dewan mengawasi proses seleksi Dirut PDAM Lawu Tirta, sebab akan melayani kurang lebih 75 ribu warga Kabupaten Magetan. ” Baik masalah pelanggan maupun Kepegawaian kelak akan bermuara di dewan, jadi kami akan menggunakan fungsi Dewan dalam proses seleksi ini,” ungkap Ketua DPRD Magetan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratman, meminta Pansel Dirut PDAM Lawu Tirta menaati PP 54 Tahun 2017 untuk menjaring calon nahkoda baru PDAM Lawu Tirta Magetan.” Kami harap Pansel bekerja sesuai PP dan menjujung tinggi obyektifitas serta Profesionalisme, ” tegas Suratman.
Bagi Suratman, PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD telah terpampang gamblang syarat menjadi Direksi. ” Pasal 57 dalam PP 54 sangat jelas, jadi patuh saja,” pungkasnya.