Magetan Today
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, menetapkan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Suprawoto – Nanik Endang Rusminiarti atau Nanik Sumantri, menjadi pemenang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan yang digelar 27 Juni lalu.
Dalam Surat Keputusan (SK) KPU Magetan Nomor 44/PL.03.7_KPT/3520/ KPU_KAB/VII/ Tahun 2018, menetapkan pasangan Suprawoto-Nanik Sumantri (ProNa) unggul atas dua rivalnya dengan meraup suara 164.932 atau 43.01%.
Sedangkan pasangan lain, yakni Suyatni Priasmoro- Nur Wachid memperoleh 115.395 suara atau 30.09 % dan pasangan Miratul Mukminin– Joko Suyono dengan suara 103.176 atau 26.90%.
Ketua KPU Magetan, Hendrat Subyakto, mengatakan, penetapan pemenang Pilkada Magetan digelar KPU Magetan paska mendapat surat dari KPU RI terkait tidak adanya gugatan hasil Pilkada Magetan di Mahkamah Konstitusi (MK). ” Tidak ada gugatan hasil Pilkada Magetan di MK, jadi kami menggelar Rapat Pleno penetapan pemenang Pilkada Magetan,” kata Ketua KPU Magetan, Rabu (25/7).
Selanjutnya, KPU Magetan akan mengirim surat kepada DPRD Kabupaten Magetan terkait penetapan tersebut agar segera muncul rekomendasi jadwal pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. ” Hasil hari ini, akan kami jadikan materi untuk kirim surat kepada DPRD Magetan, untuk tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelas Hendrat Subyakto.
Sementara, Calon Bupati terpilih, Suprawoto, mengaku berterima kasih kepada seluruh rakyat Kabupaten Magetan yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya dan Nanik Sumantri untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2018-2023. ” Terima kasih kepada seluruh rakyat Kabupaten Magetan, mari bersama-sama membangun Kabupaten Magetan,” ungkap Suprawoto.