Magetan Today
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Magetan dikucuri anggaran sebesar Rp 11 Miliar untuk operasional.
Setiap anak mendapat Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) sebesar Rp 600 ribu per tahun, dengan konsep pencairan 2 tahap.
Aturan tegas penggunaan BOP PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
Larangan Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD, yakni membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD.
Kepala Pengurus Wilayah (PW) Himpunan Tenaga Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Jawa Timur, Imam Mahmud, mengaku akan menegur jika ada laporan BOP PAUD digunakan tidak sesuai Juknis. ” Jika ada acara seremonial dan didanai BOP, akan kita tegur,” kata Ketua PW Himpaudi Jawa Timur, Rabu (4/9).
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Marjono, mempersilahkan orangtua wali murid mengadu kepada Dinas Dikpora jika ada keluhan tarikan yang dialami anak didiknya. Karena operasional siswa PAUD telah dicukupi BOP. ” Jika ada tarikan kepada Walimurid adukan kepada Dinas, Kegiatan Himpaudi tidak boleh ada tarikan kepada siswa didik,” ujarnya.