Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 26 Februari 2020 - 12:04 WIB

Ingin Bergaya, ABG Rampas Mobil Travel.

Wakapolres Magetan, Kompol Dadang Kurnia Tunjukan Barang Bukti Kejahatan Tersangka Rizal Ayub Rahman. ( Norik/Magetan Today)

Wakapolres Magetan, Kompol Dadang Kurnia Tunjukan Barang Bukti Kejahatan Tersangka Rizal Ayub Rahman. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
“Ditulung Malah Mentung” peribahasa ini layak diberikan kepada Rizal Ayub Rahman (18), warga Dusun Simbar, RT 01/ RW 04, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka yang awalnya menumpang mobil travel dari Bandara Juanda Surabaya tujuan Kabupaten Magetan, malah berusaha merampas Daihatsu Xenia, Nopol B 2335 BKL, milik Arif pribadi (43), warga Kelurahan/Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Beruntung aksi tersangka berhasil digagalkan tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan yakni Aiptu Sugiono, Bripka Joni Krisbianto dan Bripka Debby Kumbara Yudha yang mengejar pelaku diwilayah Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati.

” Tiga petugas Pos Lantas Maospati yang mendapat laporan berusaha mengejar pelaku, dan berhasil dibekuk di wilayah Kelurahan Kraton, Maospati,” kata Kompol Dadang Kurnia, Wakapolres Magetan, Rabu (26/2).

Tersangka Rizal Ayub Rahman Memperagakan Ketika Merampas Mobil Travel Milik Arif pribadi. ( Norik/Magetan Today)

Sementara itu, tersangka Rizal Ayub Rahman, kepada Polisi mengaku nekat merampas mobil milik Arif pribadi, karena ingin bergaya di kampung karena dia baru mudik dari perantauan di Kalimantan. ” Tersangka ingin memiliki mobil agar dapat bergaya, karena dia baru mudik,” jelas Wakapolres.

Ketika hendak melancarkan aksi jahatnya, tersangka yang duduk paling belakang diantara 4 penumpang lain berdalih minta turun di Maospati dengan alasan akan naik bis jurusan Solo. Sopir yang tidak sadar dengan kelicikan tersangka menurut. Dan, ketika pintu bagasi dibuka seketika tersangka mendorong korban hingga tersungkur.

Melihat sopir ambruk, tersangka berlari kearah kemudi dan membalik posisi mobil kearah Madiun. Seketika korban melapor ke Pos Lantas Maospati, selanjutnya dikejar oleh 3 Anggota Satlantas Polres Magetan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Polisi menjerat tersangka Rizal Ayub Rahman dengan pasal 365 ayat 1, subsidair pasal 368 ayat 1, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita Update

8 Pasien Positif Corona Magetan Sembuh Semua.

Berita Update

Twinroad Maospati-Sukomoro Disiapi Rp 2,2 Miliar

Berita Update

Tukang Sound System Panjat Tiang Bendera Dalam Upacara Haksak Di Sumur Soco.

Berita Update

Kirim Teguran Pamungkas, Pemkab Ancam Libas Karaoke Ilegal Desa Malang.

Berita Update

Persemag Mati Suri, Suporter Gelar Aksi.

Berita Update

Komisi A : Kapasitas 50% Tidak Bisa Disamaratakan Semua Sekolah.

Berita Update

Kabar Lelang Proyek Gedung Literasi Rp 10 Miliar?

Berita Update

Di Magetan, Target Partisipasi Pemilu 2019 Tembus 80%.
error: