Magetan Today
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan telah merampungkan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga Kabupaten Magetan periode Tahun 2020.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan, memastikan 99,8 % perekaman warga Kabupaten Magetan telah tuntas. ” Tahun ini kita selesaikan 99,8 persen,” kata Hermawan, Kamis (10/12).
Sedangkan sisa yang belum perekaman 0,2% akan dilanjutkan tahun 2021. ” Sisanya akan kita lanjutkan tahun depan,” ungkapnya.
Dijelaskan Hermawan, prosentase 0,2% yang belum perekaman berasal dari tiga potensi yakni bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Orangtua Jumpo dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta Meninggal Dunia namun tidak dilaporkan oleh keluarga almarhum. ” Akan kami telusuri sisa 0,2% tersebut,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.
Menurut Hermawan, selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan berkolaborasi dengan Kecamatan untuk melakukan perekaman warga yang belum dilaksanakan Dinas Dukcapil. ” Kami koordinasi dengan Kecamatan untuk melakukan perekaman warga,” ujarnya.
Update data perekaman e-KTP warga Kabupaten Magetan secara berkala dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. ” Laporan perkembangan secara prosentase kita laporkan kepada Dirjen Dukcapil secara berkala,” pungkas Hermawan.