Magetan Today
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan mendekatkan layanan untuk masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan yang berlokasi di lantai dua Pasar Baru Magetan (PBM).
Jika sebelumnya layanan informasi perijinan usaha masyarakat difokuskan di Kantor Dinkes Kabupaten Magetan kini menyatu di MPP Magetan. ” Berbagai informasi perijinan bisa didapatkan di MPP Magetan,” kata dr, Hari Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan melalui Imam Suwarso, Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas kesehatan Kabupaten Magetan, Kamis (22/4).
Dikatakan Imam Suwarso, masyarakat yang hendak mengajukan perijinan tentang usaha kesehatan bisa menyerahkan berkas permohonan di MPP Magetan. ” Setelah dilakukan kajian oleh tim, akan diterbitkan rekomendasi selanjutnya perijinan akan dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Magetan,” ungkap Kabid SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.

Dijelaskan Imam Suwarso, masyarakat yang mengajukan ijin usaha kesehatan serta industri yang memerlukan sertifikat Dinas Kesehatan tidak akan serta merta terbit, namun melalui uji kelayakan oleh tim kajian. ” Ada beberapa tahapan yang dilalui hingga terbit Rekomendasi Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Imam berharap, layanan informasi perijinan untuk masyarakat di MPP Kabupaten Magetan dapat mempermudah kepengurusan perijianan usaha rakyat khususnya di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini. ” Semoga layanan ini semakin memudahkan masyarakat Kabupaten Magetan,” pungkasnya.