Magetan Today
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan memfasilitasi pengurusan formulir A5 atau Pindah Pilih bagi warga luar daerah yang tinggal di Kabupaten Magetan hingga 17 Maret mendatang. Kesempatan ini diberikan agar setiap warga memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April nanti.
Syaratnya, warga yang belum mengantongi Formulir A5 wajib masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). ” Jika sudah terdaftar DPT, oleh PPS akan dimasukan DPTb dan mendapat Formulir A5, jangan lupa bawa e-KTP,” kata Nur Salam, Divisi Perencanaan dan Data, KPU Kabupaten Magetan, Senin (4/3).
Warga yang kompenten pengajuan formulir A5 yakni bekerja, menempuh pendidikan, menjalani hukuman, perawatan disarana kesehatan serta korban bencana alam.
Sosialisasi perpanjangan pengurusan formulir A5 juga melibatkan relawan Demokrasi KPU Magetan. Seluruh segmen masyarakat diblusuki 55 relawan demokrasi. ” Sebanyak 55 relawan demokrasi kita libatkan dalam sosialisasi perpanjangan pengurusan Formulir A5,” ungkap Nur Salam kepada Magetan Today.
Sedangkan untuk mengetahui informasi hak pilih, publik dapat membuka link berikutĀ https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ dan mengisi Nama serta Nomor Induk Kependudukan ( NIK).
Sebagai informasi, jumlah DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Magetan tercatat 532.677. Pemilih Laki-Laki 257.140 dan Pemilih Perempuan 275.537. Sedangkan DPTb Tahap Pertama Sebanyak 1947 Terdiri Pemilih Lak-Laki 1675 dan Pemilih Perempuan 1947. Untuk jumlah TPS sebanyak 2.213 lokasi.