Home / Berita Update

Senin, 13 Juli 2020 - 16:13 WIB

Jabatan Kepala OPD Abadi Dilingkup Pemkab Magetan.

Chanif Tri Wahyudi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Chanif Tri Wahyudi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Jabatan Chanif Triwahyudi sebagai orang nomor satu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan seperti tidak tersentuh mutasi.

Sejak dilantik 15 April 2015 lalu, Chanif Triwahyudi tetap mengamankan kursi Kasatpol PP Kabupaten Magetan, Senin (13/7).

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Jika dirinci sejak dilantik April 2015, jabatan Chanif Triwahyudi sebagai Kasatpol PP telah lebih dari lima tahun, (April 2015-Juli 2020).

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Triwahyudi, mengakui jika dirinya telah bertahun – tahun berada dipucuk pimpinan Satpol PP Kabupaten Magetan. ” Iya, lima tahunan,” ungkapnya, Senin (13/7).

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Masruri, mengamini jika batas waktu jabatan Kepala OPD selama lima tahun. ” Lima Tahun,” ujarnya.

Data BKD Magetan, Chanif Triwahyudi menjabat Kasatpol PP sejak eselon III (tiga) dalam pelantikan April 2015. Selanjutnya tahun 2017 dilantik kembali sebagai Kasatpol PP dan Damkar dengan level eselon II (dua).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Wabup Dijatah Rumdin Bekas Sekda?

Berita Update

Warem Masih Marak, Satpol PP Kirim Teguran Kedua.

Berita Update

Korban Meninggal Covid-19 Dapat Santunan Rp 5 Juta.

Berita Update

Pilkada2024, Pemkab Siapkan Rp 20 Miliar.

Berita Update

Ketua DPRD Magetan : Pemkab Maksimalkan Vaksinasi.

Berita Update

Proyek Marak, Pemkab Pelototi Potensi “Kemunculan” Tambang Ilegal.

Berita Update

Pengunjung RSUD Wajib Taati Protokol Kesehatan.

Berita Update

Bupati Bakal Tutup Kafe & Karaoke Selama Ramadan, Pengelola: Hingga Kini Kami Belum Terima Pemberitahuan Apapun.
error: