Magetan Today
Program angkutan gratis khusus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magetan berlanjut tahun 2019. Pemkab Magetan menyediakan anggaran Rp 800 juta untuk melayani transportasi 5.253 siswa SMP di Kabupaten Magetan.
Masih sama seperti tahun sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan menyediakan 34 unit Angkutan kota (Angkota) serta Angkutan Pedesaan (Angdes).
” Program angkutan gratis pelajar akan dilanjutkan tahun 2019,” kata Joko Trihono, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Magetan, Rabu (26/12).
Dijelaskan Joko Trihono, program angkutan gratis siswa SMP untuk menekan potensi anak usia dibawah 17 tahun yang nekat mengendarai motor ke sekolah. “Anak- anak usia SMP belum saatnya mengendarai motor di jalan raya, karena sangat membahayakan dirinya serta pengendara lain,” ungkap Kadishub Magetan.
Larangan anak – anak mengendarai motor telah dijelaskan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas. Disebutkan dalam pasal 77 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
” Pada pasal 81 ditegaskan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II,” terang Joko Trihono.
Joko Trihono berharap, upaya Pemkab Magetan memberikan angkutan gratis khusus pelajar SMP mendapat dukungan dari para Stakeholkder di Kabupaten Magetan. ” Kami mohon dukungan dari para Stakeholkder di Kabupaten Magetan dengan program angkutan pelajar yang kami jalankan ini,” harap Kadishub Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan saat ini baru dapat melayani 17 SMP dari keseluruhan 40 SMP di Kabupaten Magetan. ” Kami akan terus berusaha mengusulkan untuk 23 SMP yang saat ini belum dapat terlayani angkutan gratis,” pungkas Joko Trihono.