Magetan Today
Bantuan Transport untuk 1,290 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegaawai Tidak Tetap ( PTT) yang ngendap di Kas daerah (Kasda) selama 6 bulan, bakal dicairkan Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Magetan.
Namun, ada syarat yang diajukan Pemkab Magetan agar uang transport ribuan GTT dan PTT tersebut dapat cair. ” Kepala sekolah wajib memberikan data GTT dan PTT yang aktif hingga kini,” kata Suwata, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Rabu (3/7).
Menurut Suwata, niat baik Pemkab Magetan memberikan bantuan transport kepada ribuan GTT dan PTT agar tidak salah sasaran. ” Jangan sampai salah sasaran, jadi harus ada yang tanggung jawab hingga level sekolah,” jelasnya.
Disisi lain, Pemkab Magetan tidak ingin gegabah menggelontorkan bantuan transport untuk ribuan GTT dan PTT tersebut, sebab menunggu rekomendasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. ” Jika Legal Opinion ( LO) dari Kejari aman, secepatnya kita berikan,” ujar Plt Kepala Dinas Dikpora Magetan.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan bakal mengucurkan Bantuan Tranport untuk 1,290 GTT dan PTT di Kabupaten Magetan baik Kategori Dua (K2) maupun Non Kategori. Nilai yang diberikan beragam mulai Rp 136 ribu per orang setiap bulan hingga Rp 700 ribu per orang setiap bulan.