Home / Peristiwa

Selasa, 14 April 2020 - 13:43 WIB

Dilarang Sediakan Tempat Duduk, Penjaja Mamin Wajib “Take Away”

Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Tunjukan Surat Himbauan Larangan Menyediakan Tempat Duduk. ( Istimewa).

Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Tunjukan Surat Himbauan Larangan Menyediakan Tempat Duduk. ( Istimewa).

Magetan Today
Upaya memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terus dilakukan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan, salah satunya melarang penjual Makanan dan Minuman (Mamin) menyediakan tempat duduk.

Melalui surat nomor, 510/751/403.115/IV/2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Merebaknya Virus Corona, Pemkab Magetan menghimbau penjaja Mamin tidak menyiapkan tempat duduk.

Pemkab Magetan berharap, pembeli langsung membawa pulang Mamin yang dipesan, dan tidak nongkrong dilokasi tersebut. ” Ketika membeli makanan atau minuman sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang, tidak boleh berkerumun,” kata Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan, Selasa (14/4).

Dikatakan Sucipto, Pemkab Magetan memilih opsi tersebut, agar penjual Mamin masih dapat berjualan dengan metode take away atau layanan bungkus menu. ” Pedagang wajib menyediakan layanan take away, agar tidak dijadikan lokasi nongkrong,” jelas Kepala Disperindag Kabupaten Magetan.

Surat himbauan tidak menyediakan tempat duduk bagi pelaku usaha Mamin, berlaku untuk seluruh warga Kabupaten Magetan. ” Surat telah kita kirim ke Camat, agar diteruskan hingga Kepala desa dan Kepala kelurahan. Aturan ini berlaku mulai 13 April hingga batas waktu pemberitahuan lebih lanjut,” pungkas Sucipto.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Jatah BST 2.085 Warga Miskin Molor.

Pariwisata

Cegah Pungli, Banner Parkir Gratis Dipasang Di Area Telaga Sarangan.

Pemerintahan-Politik

Wacana Bupati, Bongkar PPU Jadikan Taman

Pendidikan

F.EB UNPATTI Ambon Teken PKS dengan CV. ODIS.

Hukum & Kriminal

Marak Penipuan Catut Nama Pejabat Magetan.

Hukum & Kriminal

Ada Luka, Polisi Bawa Jenasah Simin Ke RSUD.

Kesehatan

Satpol PP Razia Masker Wisatawan Sarangan.

Pemerintahan-Politik

RKPD TA 2022, Fokus Sejahterakan Rakyat Magetan.
error: