Home / Peristiwa

Selasa, 14 April 2020 - 13:43 WIB

Dilarang Sediakan Tempat Duduk, Penjaja Mamin Wajib “Take Away”

Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Tunjukan Surat Himbauan Larangan Menyediakan Tempat Duduk. ( Istimewa).

Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Tunjukan Surat Himbauan Larangan Menyediakan Tempat Duduk. ( Istimewa).

Magetan Today
Upaya memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terus dilakukan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan, salah satunya melarang penjual Makanan dan Minuman (Mamin) menyediakan tempat duduk.

Melalui surat nomor, 510/751/403.115/IV/2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Merebaknya Virus Corona, Pemkab Magetan menghimbau penjaja Mamin tidak menyiapkan tempat duduk.

Pemkab Magetan berharap, pembeli langsung membawa pulang Mamin yang dipesan, dan tidak nongkrong dilokasi tersebut. ” Ketika membeli makanan atau minuman sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang, tidak boleh berkerumun,” kata Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan, Selasa (14/4).

Dikatakan Sucipto, Pemkab Magetan memilih opsi tersebut, agar penjual Mamin masih dapat berjualan dengan metode take away atau layanan bungkus menu. ” Pedagang wajib menyediakan layanan take away, agar tidak dijadikan lokasi nongkrong,” jelas Kepala Disperindag Kabupaten Magetan.

Surat himbauan tidak menyediakan tempat duduk bagi pelaku usaha Mamin, berlaku untuk seluruh warga Kabupaten Magetan. ” Surat telah kita kirim ke Camat, agar diteruskan hingga Kepala desa dan Kepala kelurahan. Aturan ini berlaku mulai 13 April hingga batas waktu pemberitahuan lebih lanjut,” pungkas Sucipto.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Dapat Kiriman 10 Ribu Dosis, Sekda Minta Ketua RT Data Warga Penerima.

Pemerintahan-Politik

Dinas Dukcapil Bebas Korupsi!

Pariwisata

Pemkab (Juga) Garap Wisata Kota.

Pariwisata

Bupati Sebar 10 ribu Benih Ikan Dewa Di Telaga Sarangan

Peristiwa

Dua Granat Aktif Ditemukan Dialmari Warga Desa Bandar

Pariwisata

Pemkab Mulai Persolek Telaga Wahyu

Kesehatan

PemKab Kaji Faskes Cemorosewu

Peristiwa

Peduli Wartawan, Kapolres Bagikan Sembako.
error: