Home / Peristiwa

Selasa, 14 April 2020 - 13:43 WIB

Dilarang Sediakan Tempat Duduk, Penjaja Mamin Wajib “Take Away”

Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Tunjukan Surat Himbauan Larangan Menyediakan Tempat Duduk. ( Istimewa).

Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Tunjukan Surat Himbauan Larangan Menyediakan Tempat Duduk. ( Istimewa).

Magetan Today
Upaya memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terus dilakukan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan, salah satunya melarang penjual Makanan dan Minuman (Mamin) menyediakan tempat duduk.

Melalui surat nomor, 510/751/403.115/IV/2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Merebaknya Virus Corona, Pemkab Magetan menghimbau penjaja Mamin tidak menyiapkan tempat duduk.

Pemkab Magetan berharap, pembeli langsung membawa pulang Mamin yang dipesan, dan tidak nongkrong dilokasi tersebut. ” Ketika membeli makanan atau minuman sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang, tidak boleh berkerumun,” kata Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan, Selasa (14/4).

Dikatakan Sucipto, Pemkab Magetan memilih opsi tersebut, agar penjual Mamin masih dapat berjualan dengan metode take away atau layanan bungkus menu. ” Pedagang wajib menyediakan layanan take away, agar tidak dijadikan lokasi nongkrong,” jelas Kepala Disperindag Kabupaten Magetan.

Surat himbauan tidak menyediakan tempat duduk bagi pelaku usaha Mamin, berlaku untuk seluruh warga Kabupaten Magetan. ” Surat telah kita kirim ke Camat, agar diteruskan hingga Kepala desa dan Kepala kelurahan. Aturan ini berlaku mulai 13 April hingga batas waktu pemberitahuan lebih lanjut,” pungkas Sucipto.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bupati Mantu, Puluhan Ribu Tamu Hadir.

Hukum & Kriminal

Kaitan Pupuk Subsidi, Puluhan Petani Ngadu Ke Polisi

Pendidikan

SMPN 1 Magetan Terapkan Full Day School.

Peristiwa

Balita Meninggal Dikolam

Pemerintahan-Politik

Bupati Larang PNS Hutang Di BPR Syariah.

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Warkop

Pemerintahan-Politik

Bulan ini, Pemkab Relokasi Puluhan Pedagang Pasar Sayur.

Pemerintahan-Politik

Pemkab Gencar Tarik Investor
error: