Magetan Today
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan menjebloskan Ngadeni, Kepala desa (Kades) Sempol, Kecamatan Maospati ke Rutan Kelas IIb Magetan, Senin (10/9).
Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa mulai tahun 2015, 2016 dan 2017 serta penyelewengan Kas desa. ” Dugaan korupsi Dana desa dan Kas desa, dengan kerugian negara mencapai Rp 3OO juta lebih,” Kata Atang Pujianto, Kajari Magetan, Senin ( 10/9).
Dijelaskan Atang Pujianto, modus Kades korup tersebut, anggaran yang seharusnya digunakan untuk proyek fisik malah digunakan untuk kepentingan pribadi. ” Ada lima proyek fisik yang anggaranya dipakai pribadi, selain itu Kas desa juga dipakai untuk kepentingan tersangka,” urai Kajari Magetan.
Sebelum digiring ke Rutan, tersangka Ngadeni, menjalani pemeriksaan di ruang Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan selama 4 jam.
Tersangka menolak membeberkan alasan melakukan korupsi dana desa selama tiga tahun berturut – turut tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat ( 1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Subsidair Pasal 3 UU RI Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.