Magetan Today
Sejak Tiga Tahun lalu atau tepatnya, Januari 2016, Kepolisian Resor Magetan menangani kasus dugaan korupsi ditubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan.
Sebanyak 54 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) secara marathon diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan untuk membongkar dugaan korupsi dana yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun 2013.
Kabarnya, setelah tiga tahun berlalu, berkas dugaan korupsi Panwaslu Kabupaten Magetan kemarin dilimpahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. ” Kemarin dilimpahkan, namun setelah kami lakukan ekspose kasus, berkas kami kembalikan untuk dilengkapi, ” kata Atang Pujianto, Kajari Magetan.
Atang berharap, berkas dugaan korupsi Panwaslu Kabupaten Magetan dapat segera rampung dimeja penyidik Tipikor Polres Magetan. ” Kami tunggu, agar segera rampung,” tegas Kajari Magetan.
Dugaan korupsi ditubuh Panwaslu Kabupaten Magetan terjadi pada Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati Tahun 2013. Penyidik mengendus dugaan penyimpangan dana operasional kendaraan Panwascam sebesar Rp 360 ribu per orang yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Magetan yang digelontorkan ke PanwasKab Magetan era Ketua PanwasKab Magetan, Joko Siswanto.