Home / Berita Update

Kamis, 28 Maret 2019 - 16:46 WIB

Tera Ulang POM Mini Tidak Tersentuh UPTD Metrologi Legal?

Penjual BBM POM Mini Diwilayah Magetan Melayani Pembeli. ( Norik/Magetan Today)

Penjual BBM POM Mini Diwilayah Magetan Melayani Pembeli. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Kinerja Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, untuk menerapkan aturan tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya (UTTP), bakal diuji dengan maraknya POM Mini di Kabupaten Magetan.

Jangan sampai UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Magetan hanya memburu pemilik timbangan kalangan pedagang di pasar tradisional serta toko kelontong didesa- desa.

Sebab, POM Mini yang tersebar diseluruh wilayah menggunakan takaran digital pada Dispenser yang mereka gunakan. ” Masak hanya kami yang ditarik restribusi timbangan setiap tahun, ” kata Sumiati (45) pemilik toko sembako, Jalan Bali, Magetan, Kamis (28/3).

Sumiati meminta, PemKab Magetan tidak tebang pilih menerapkan restribusi tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) kepada pedagang yang menggunakan alat ukur.” Jangan pilih kasih, harus sama perlakuanya,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris dinas (Sekdin) Disperindag Kabupaten Magetan, Kartini, mengakui belum menerapkan tarikan restribusi kepada pengelola POM Mini yang menggunakan alat ukur takaran. ” Belum kita terapkan, meski mereka menggunakan alat ukur, yang seharusnya kita periksa,” kata Kartini kepada Koran Memo, Rabu (27/3).

Keterangan Kartini diamini, Joko, pegawai salah satu POM Mini diwilayah Kota Magetan. Sejak beroperasi 5 ( lima) bulan lalu belum pernah dilakukan tera ulang dispenser miliknya. ” Belum pernah ada pemeriksaan dari petugas apapun,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Disperindag Kabupaten Magetan mengantongi SK UTTP dari Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, 28 Januari lalu. SK ini menguatkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Restribusi Jasa Umum.

Bahkan, PemKab Magetan langsung mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal sesuai amanah Peraturan bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pembentukan UPTD Metrologi.

Artinya, PemKab Magetan memiliki payung hukum menarik restribusi dari pelaku usaha yang menggunakan alat ukur UTTP yang berada di 16 Pasar daerah ( PD), 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU), 2 Pabrik Gula ( PG) serta lokasi usaha yang menggunakan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya atau UTTP.

Berita ini 491 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tuntutan Berat Terdakwa Korupsi DLH

Berita Update

Grandmax Vs Vega, ABG Tewas Di TKP

Berita Update

Dirut Sudah Terpilih, PDAM Masih Di Plt.

Berita Update

Antisipasi Laka, Dinas PUPR Tempatkan Barrier

Berita Update

Polisi Magetan Libas Balap Liar Twinroad Sukomoro – Maospati.

Berita Update

MUI Apresiasi Kinerja KPU-Bawaslu

Berita Update

Terobos Palang Perlintasan, Pensiunan Dinas Pengairan Ditabrak Kereta Api.

Berita Update

Magetan Sukses Gelar Pilkades E-Voting
error: