Magetan Today
Perhatian Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sangat besar. Kini untuk mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) mereka dapat lakukan dari mana saja.
” Dengan aplikasi Online Single Submission (OSS), pelaku UKM dapat mengurus dari rumah secara digital,” kata Sunarti Condrowati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan melalui Heri Agus Sutrisno, Kepala seksi (Kasi) Informasi DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Kamis (7/2).
Dijelaskan Heri Agus Sutrisno, pelaku UKM hanya diminta mengisi informasi pribadi serta Nomor Induk kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk- Elektronik (e-KTP). ” Setelah mengisi informasi yang tertera di aplikasi OSS pemohon langsung dapat mencetak dimana saja,” ungkapnya.
Jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemohon tidak perlu kuatir, sebab formulir yang disediakan OSS memperbolehkan pemohon tidak menyebutkanya. ” Jika belum punya NPWP atau IMB tidak perlu kuatir, tetap bisa dilayani,” tegas Kasi Informasi DPM-PTSP Kabupaten Magetan.
Urutan pemohon mengajukan IUMK melalui OSS sangat mudah. Pemohon hanya membuka link https://www.oss.go.id/oss/#. Selanjutnya klik kolom daftar yang ada dipojok kanan atas laman OSS.
” Setelah membuka linkĀ https://www.oss.go.id/oss/# selanjutnya pemohon baru klik daftar dan ikuti langkah – langkah berikutnya. Jika merasa kesulitan dapat bertanya di kantor Kecamatan setempat atau datang ke Kantor DPM-PTSP Kabupaten Magetan,” pungkas Heri Agus Sutrisno.