Magetan Today
Hingga kini nasib gaji untuk buruh di Kabupaten Magetan Tahun 2020 belum dibahas oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan, Rabu (30/10).
Padahal, awal November usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus segera masuk ke Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk disahkan sebagai UMK Tahun 2020.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Magetan mengakui belum membahas besaran UMK buruh tahun 2020.” Rencananya baru akan dibahas Jumat (1/11) besok,” kata Hermawan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Magetan, Rabu (30/10).
Namun, Hermawan mengaku telah melakukan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan UMK Tahun 2020. ” Kami telah uji KHL, untuk bahan usulan UMK Tahun 2020,” jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, UMK Magetan Tahun 2019 sebesar Rp1.763.267,-. Jika dibanding UMK tahun 2018 naik sebesar Rp 253,451,-. Tahun 2018 UMK Magetan sebesar Rp 1,509,816,-.