Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Selasa, 29 Januari 2019 - 18:56 WIB

Dua Kabid Makelar CPNS Dijatuhi Sanksi Berat.

Suprawoto, Bupati Magetan, ( Norik/Magetan Today)

Suprawoto, Bupati Magetan, ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sanksi berat telah dijatuhkan Bupati Magetan, Suprawoto, kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan terkait kasus praktik makelaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Magetan.

Namun Bupati Suprawoto enggan merinci hukuman yang diberikan kepada ASN level Kepala bidang (Kabid) tersebut. ” Karena hukuman ini sifatnya pembinaan saya tidak baik menyampaikan secara spesifik. Yang jelas hukuman berat,” kata Bupati melalui pesan singkat kepada Magetan Today, Selasa ( 29/1).

Suprawoto menegaskan, dua ASN Satpol PP dan Damkar berinisial Mad dan Wan dapat diberhentikan jika nekat mengulangi ulahnya tersebut. ” Jika tidak berubah kelak bisa jadi akan diberhentikan,” tegas Bupati Magetan.

Sumber yang dihimpun Magetan Today, keputusan sanksi untuk Mad dan Wan diberikan Inspektorat dan BKD Magetan kepada kedua ASN Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (29/1).

Share :

Baca Juga

Berita Update

39 Ribu Ranmor Nunggak Pajak

Berita Update

Kapolres Sebut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sampah DLH.

Berita Update

Pilkades Hasil E-Voting dan Manual Dilantik Serentak.

Berita Update

2.800 Pedagang Pasar Tradisional Diusulkan Suntik Vaksin.

Berita Update

Nafik Palil Motivasi Guru dan Siswa Kanesma.

Berita Update

Belinya Ratusan Juta, Bollard Di Magetan Tidak Terawat.

Pariwisata

Disparbud Siapkan Proyek Toilet Rp 300 Juta.

Berita Update

THR ASN Disiapi Rp 38,6 Miliar.
error: