Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Selasa, 29 Januari 2019 - 18:56 WIB

Dua Kabid Makelar CPNS Dijatuhi Sanksi Berat.

Suprawoto, Bupati Magetan, ( Norik/Magetan Today)

Suprawoto, Bupati Magetan, ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sanksi berat telah dijatuhkan Bupati Magetan, Suprawoto, kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan terkait kasus praktik makelaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Magetan.

Namun Bupati Suprawoto enggan merinci hukuman yang diberikan kepada ASN level Kepala bidang (Kabid) tersebut. ” Karena hukuman ini sifatnya pembinaan saya tidak baik menyampaikan secara spesifik. Yang jelas hukuman berat,” kata Bupati melalui pesan singkat kepada Magetan Today, Selasa ( 29/1).

Suprawoto menegaskan, dua ASN Satpol PP dan Damkar berinisial Mad dan Wan dapat diberhentikan jika nekat mengulangi ulahnya tersebut. ” Jika tidak berubah kelak bisa jadi akan diberhentikan,” tegas Bupati Magetan.

Sumber yang dihimpun Magetan Today, keputusan sanksi untuk Mad dan Wan diberikan Inspektorat dan BKD Magetan kepada kedua ASN Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (29/1).

Berita ini 923 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

UMK 2019, Pemkab usulkan Rp 1,6 Juta, Pemprov Sahkan Rp 1,7 Juta.

Berita Update

Bupati Ajak Warga Doakan Arwah Pahlawan.

Berita Update

Ratusan Nakes Melepas Jenasah Sejawat Akibat Covid-19.

Berita Update

Setengah Lusin Jabatan Kepala Dinas Kosong.

Berita Update

Kominfo Belum Pasok Internet Pocadi.

Berita Update

Usai Sholat Jumat, Bupati Lantik Kepala Dinas.

Berita Update

Dikucuri Rp 4,8 M, Proyek Stadion Dipecah 3 Kegiatan?

Berita Update

22 Kepala Puskesmas Diwejang Bahaya Obesitas.
error: