Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Selasa, 29 Januari 2019 - 18:56 WIB

Dua Kabid Makelar CPNS Dijatuhi Sanksi Berat.

Suprawoto, Bupati Magetan, ( Norik/Magetan Today)

Suprawoto, Bupati Magetan, ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sanksi berat telah dijatuhkan Bupati Magetan, Suprawoto, kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan terkait kasus praktik makelaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Magetan.

Namun Bupati Suprawoto enggan merinci hukuman yang diberikan kepada ASN level Kepala bidang (Kabid) tersebut. ” Karena hukuman ini sifatnya pembinaan saya tidak baik menyampaikan secara spesifik. Yang jelas hukuman berat,” kata Bupati melalui pesan singkat kepada Magetan Today, Selasa ( 29/1).

Suprawoto menegaskan, dua ASN Satpol PP dan Damkar berinisial Mad dan Wan dapat diberhentikan jika nekat mengulangi ulahnya tersebut. ” Jika tidak berubah kelak bisa jadi akan diberhentikan,” tegas Bupati Magetan.

Sumber yang dihimpun Magetan Today, keputusan sanksi untuk Mad dan Wan diberikan Inspektorat dan BKD Magetan kepada kedua ASN Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (29/1).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Siapkan Rp 2,5 Miliar, Pemkab Talangi Tunggakan Gaji Buruh.

Berita Update

Bupati Stop Beli Mobdin

Berita Update

Masih Sepi, Kios Agrowisata Dikucuri Rp 100 Juta.

Berita Update

Halal- Bihalal IKMA, Bupati Jadi Lakon Ketoprak “Adipati Terung”.

Berita Update

Kejaksaan Pantau DD Untuk Covid-19.

Berita Update

Permudah Pasien, RSUD Sayidiman Antar Obat Langsung Kerumah.

Berita Update

Anjal Dari Riau Tolak Rambutnya Dipotong Satpol PP. 

Berita Update

Pelanggar Tatanan Baru Terancam Sanksi
error: