Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 29 Januari 2019 - 18:56 WIB

Dua Kabid Makelar CPNS Dijatuhi Sanksi Berat.

Suprawoto, Bupati Magetan, ( Norik/Magetan Today)

Suprawoto, Bupati Magetan, ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sanksi berat telah dijatuhkan Bupati Magetan, Suprawoto, kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan terkait kasus praktik makelaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Magetan.

Namun Bupati Suprawoto enggan merinci hukuman yang diberikan kepada ASN level Kepala bidang (Kabid) tersebut. ” Karena hukuman ini sifatnya pembinaan saya tidak baik menyampaikan secara spesifik. Yang jelas hukuman berat,” kata Bupati melalui pesan singkat kepada Magetan Today, Selasa ( 29/1).

Suprawoto menegaskan, dua ASN Satpol PP dan Damkar berinisial Mad dan Wan dapat diberhentikan jika nekat mengulangi ulahnya tersebut. ” Jika tidak berubah kelak bisa jadi akan diberhentikan,” tegas Bupati Magetan.

Sumber yang dihimpun Magetan Today, keputusan sanksi untuk Mad dan Wan diberikan Inspektorat dan BKD Magetan kepada kedua ASN Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (29/1).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

MUI Apresiasi Kinerja KPU-Bawaslu

Pemerintahan-Politik

Suparno, Sebagian Potret Kemiskinan Di Magetan

Pemerintahan-Politik

30 Pejabat Assesment Jabatan Kepala Dinas.

Pemerintahan-Politik

Dewan Minta Pemkab Patuh Aturan

Kesehatan

Daerah Tetangga Zona Merah Covid-19, Kang Ratno Ingatkan Warga Patuh Prokes.

Hukum & Kriminal

Tahun ini, Dugaan Korupsi Baleasri Ditarget Selesai.

Pariwisata

Pemkab Bakal Ujicoba Buka 45 Obyek Wisata.

Kesehatan

Bupati Suprawoto Canangkan Vaksinasi Anti Covid-19.
error: