Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 29 Januari 2019 - 18:56 WIB

Dua Kabid Makelar CPNS Dijatuhi Sanksi Berat.

Suprawoto, Bupati Magetan, ( Norik/Magetan Today)

Suprawoto, Bupati Magetan, ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sanksi berat telah dijatuhkan Bupati Magetan, Suprawoto, kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan terkait kasus praktik makelaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Magetan.

Namun Bupati Suprawoto enggan merinci hukuman yang diberikan kepada ASN level Kepala bidang (Kabid) tersebut. ” Karena hukuman ini sifatnya pembinaan saya tidak baik menyampaikan secara spesifik. Yang jelas hukuman berat,” kata Bupati melalui pesan singkat kepada Magetan Today, Selasa ( 29/1).

Suprawoto menegaskan, dua ASN Satpol PP dan Damkar berinisial Mad dan Wan dapat diberhentikan jika nekat mengulangi ulahnya tersebut. ” Jika tidak berubah kelak bisa jadi akan diberhentikan,” tegas Bupati Magetan.

Sumber yang dihimpun Magetan Today, keputusan sanksi untuk Mad dan Wan diberikan Inspektorat dan BKD Magetan kepada kedua ASN Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (29/1).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Anggaran Korona Rp 120 Miliar, Pemkab Minta Pendampingan Kejaksaan.

Kesehatan

DPM -PTSP Tempatkan Satgas Protkes Di MPP Magetan.

Pendidikan

HUT Kanesma, Gelar Reboisasi Hingga Undang Endank Soekamti.

Kesehatan

Relawan Positif Korona, 18 Petugas Gugus Tugas Jalani Swab.

Hukum & Kriminal

Amankan Idul Fitri,Kapolres Terjunkan 431 Personil

Pemerintahan-Politik

Pilkades e-Voting, Sejarah Akan Mencatat Magetan

Pemerintahan-Politik

Raperda Restribusi Taman Refugia Baru Dikirim Ke Pemprov.

Pemerintahan-Politik

Sambang Desa Terakhir SMS
error: