Magetan Today
Terkuaknya proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan yang diduga melanggar Peraturan presiden (Perpres) dan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), disikapi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
Sujatno, wakil rakyat dari PDI Perjuangan menyesalkan Pengguna Anggaran (PA) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.
” Setiap proyek tanpa papan nama informasi merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang KIP serta Perpres Tentang pengadaan barang/jasa ,” kata Sujatno, Senin (2/9).
Dewan mengajak, seluruh pelaku pengadaan barang/jasa di Kabupaten Magetan patuh pada aturan yang berlaku, agar tidak terjadi masalah hukum.
” Marilah kita laksanakan pembangunan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, uang yang digunakan adalah uang Rakyat,” ungkap Sujatno.
Lanjut Sujatno, pihaknya berharap alat kelengkapan Dewan segera terbentuk, agar Legislator dapat segera menjalankan tugasnya. ” Semoga segera terbentuk alat kelengkapan dewan, agar Komisi yang membidangi bekerja secara maksimal,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek di Kabupaten Magetan yang didanai APBD 2019 menabrak Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain Perpres, keberadaan UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga terkesan tidak digubris.