Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 7 Oktober 2019 - 15:16 WIB

Dewan Agendakan Panggil BPPKAD

Suyono Wiling, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Suyono Wiling, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Gendutnya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikelola Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan akhirnya direspon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

Dewan meminta, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan harus menjelaskan terkait melubernya tunggakan pajak yang belum tertagih dari Wajib Pajak (WP).” Harus tertagih, jika tidak sampai tertagih harus ada alasanya,” kata Suyono, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan, Senin (7/10).

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak periode lima tahunan, dinilai bukan solusi cerdas yang diambil Pemkab Magetan. Juru tagih harus lebih jeli ketika menagih kewajiban membayar pajak dari masyarakat. ” Bukan solusi kalau hanya penghapusan tunggakan pajak, karena pajak harus tertagih,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tunggakan PBB yang dikelola Pemkab Magetan telah membengkak. Data yang dihimpun Magetan Today dari Kantor BPPKAD Kabupaten Magetan periode 30 September 2019, pajak yang belum tertagih sebesar Rp Rp 272,601,062,-. Tunggakan pajak juga terjadi periode 2015-2018 kurang lebih berkisar Rp 2 Miliar.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Cipta Karya Monev 19 Pekerjaan P-APBD.

Peristiwa

Santri Terseret Arus, Korban Masih Dilacak

Peristiwa

Seragam Diduga Milik Fabustam Ditemukan Di Sungai Gandong.

Hukum & Kriminal

Proyek Arpus Rp 10 Miliar Belum Terikat PPS Kejaksaan.

Kesehatan

Dua Positif Baru Dari Kecamatan Karas.

Pemerintahan-Politik

2018, PNS Dapat Tambahan Penghasilan.

Pemerintahan-Politik

DD Molor, Camat Magetan ; Kalau memang tidak terserap,Kades jangan Memaksakan.

Pemerintahan-Politik

Proyek Marak, Pemkab Pelototi Potensi “Kemunculan” Tambang Ilegal.
error: