Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 7 Oktober 2019 - 15:16 WIB

Dewan Agendakan Panggil BPPKAD

Suyono Wiling, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Suyono Wiling, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Gendutnya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikelola Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan akhirnya direspon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

Dewan meminta, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan harus menjelaskan terkait melubernya tunggakan pajak yang belum tertagih dari Wajib Pajak (WP).” Harus tertagih, jika tidak sampai tertagih harus ada alasanya,” kata Suyono, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan, Senin (7/10).

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak periode lima tahunan, dinilai bukan solusi cerdas yang diambil Pemkab Magetan. Juru tagih harus lebih jeli ketika menagih kewajiban membayar pajak dari masyarakat. ” Bukan solusi kalau hanya penghapusan tunggakan pajak, karena pajak harus tertagih,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tunggakan PBB yang dikelola Pemkab Magetan telah membengkak. Data yang dihimpun Magetan Today dari Kantor BPPKAD Kabupaten Magetan periode 30 September 2019, pajak yang belum tertagih sebesar Rp Rp 272,601,062,-. Tunggakan pajak juga terjadi periode 2015-2018 kurang lebih berkisar Rp 2 Miliar.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Bupati Gratiskan Biaya Rapid Test.

Pendidikan

Hardiknas, Kadis Dikpora Minta Guru Terus Dampingi Siswa Didik.

Peristiwa

Disnakan Sedot APBD Rp 86 juta Beli Telor Ayam Matang.

Pemerintahan-Politik

Pilkada, Panwaskab Ancam Sikat Like Medsos PNS.

Pemerintahan-Politik

Bupati Janji Patuh Aturan KPK.

Pariwisata

Polemik Relokasi PKL Sarangan, Ini Kata Bupati Magetan!

Kesehatan

ASN “Berpita” Berhak Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan.

Pemerintahan-Politik

Dua Nama Calon Komisaris BPR Syariah Dikantongi Bupati.
error: