Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 7 Oktober 2019 - 15:16 WIB

Dewan Agendakan Panggil BPPKAD

Suyono Wiling, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Suyono Wiling, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Gendutnya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikelola Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan akhirnya direspon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

Dewan meminta, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan harus menjelaskan terkait melubernya tunggakan pajak yang belum tertagih dari Wajib Pajak (WP).” Harus tertagih, jika tidak sampai tertagih harus ada alasanya,” kata Suyono, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan, Senin (7/10).

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak periode lima tahunan, dinilai bukan solusi cerdas yang diambil Pemkab Magetan. Juru tagih harus lebih jeli ketika menagih kewajiban membayar pajak dari masyarakat. ” Bukan solusi kalau hanya penghapusan tunggakan pajak, karena pajak harus tertagih,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tunggakan PBB yang dikelola Pemkab Magetan telah membengkak. Data yang dihimpun Magetan Today dari Kantor BPPKAD Kabupaten Magetan periode 30 September 2019, pajak yang belum tertagih sebesar Rp Rp 272,601,062,-. Tunggakan pajak juga terjadi periode 2015-2018 kurang lebih berkisar Rp 2 Miliar.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Hibah APBD Rp 8,2 Miliar, Disnakan Mengaku Salah Input Data.

Pariwisata

Disparbud Magetan Siap-Siap Sambut Libur Lebaran.

Pemerintahan-Politik

Pembukaan MPP Tunggu Perintah Bupati.

Hukum & Kriminal

Atasi Gugatan, RSUD Gandeng Kejaksaan.

Peristiwa

16 Santri Kecamatan Karas Positif Korona.

Kesehatan

RSUD Perketat Aturan Penunggu Pasien.

Kesehatan

Rencanakan Pustu Baru, Dinkes Telusuri Aset Pemkab Di Sarangan.

Pendidikan

Suwata Pantau Langsung Hari Pertama Sekolah.
error: