Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 7 Oktober 2019 - 15:16 WIB

Dewan Agendakan Panggil BPPKAD

Suyono Wiling, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Suyono Wiling, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Gendutnya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikelola Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan akhirnya direspon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

Dewan meminta, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan harus menjelaskan terkait melubernya tunggakan pajak yang belum tertagih dari Wajib Pajak (WP).” Harus tertagih, jika tidak sampai tertagih harus ada alasanya,” kata Suyono, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan, Senin (7/10).

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak periode lima tahunan, dinilai bukan solusi cerdas yang diambil Pemkab Magetan. Juru tagih harus lebih jeli ketika menagih kewajiban membayar pajak dari masyarakat. ” Bukan solusi kalau hanya penghapusan tunggakan pajak, karena pajak harus tertagih,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tunggakan PBB yang dikelola Pemkab Magetan telah membengkak. Data yang dihimpun Magetan Today dari Kantor BPPKAD Kabupaten Magetan periode 30 September 2019, pajak yang belum tertagih sebesar Rp Rp 272,601,062,-. Tunggakan pajak juga terjadi periode 2015-2018 kurang lebih berkisar Rp 2 Miliar.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Diduga Curi Burung, ABG Dibekuk Warga.

Kesehatan

Komisi E DPRD Jatim Monev Penanganan Covid Kabupaten Magetan.

Hukum & Kriminal

Kapolres Magetan Rotasi Sejumlah Kapolsek

Kesehatan

Dirut RSUD Magetan Positif Covid-19.

Hukum & Kriminal

Kejar Proyek Fiktif Baleasri, Penyidik Bakal Periksa Pejabat Pemkab Magetan

Pemerintahan-Politik

Lima Embung Ditarget Rampung 2021

Pemerintahan-Politik

Santunan Kematian Covid-19 Gagal Cair.

Pariwisata

Venly : Taman Bunga Refugia Digandrungi Wisatawan.
error: