Magetan Today
Dinas Sosial Kabupaten Magetan memastikan santunan kematian untuk para korban Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp 15 juta per ahli waris gagal dicairkan.
Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementrian Sosial Republik Indonesia Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 Perihal Rekomendasi Dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 Tanggal 18 Februari 2021.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengamini gagal cairnya santunan kematian untuk para korban meninggal akibat Covid-19 tersebut. ” Benar, sudah ada SE dari Kemensos dan surat dari Dinsos Propinsi Jawa Timur,” kata Kadinsos Magetan, Selasa (23/2).
Padahal Dinsos Kabupaten Magetan mengusulkan sebanyak 20 orang korban kematian akibat Covid-19 kepada Pemprov Jatim. ” Kita usulkan Tahun 2020 sebanyak 12 orang dan Tahun 2021 ini kita usulkan 8 orang” jelas Yayuk Sri Rahayu.
Sebagai informasi kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19, Dinas sosial Kabupaten Magetan telah meneruskan pemberitahuan tersebut melalui Kecamatan. ” Pemberitahuan melalui Kecamatan, Kita proses kirim surat ke Camat setempat,” pungkas Kadinsos Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, sebelumnya terbit SE Kementerian Sosial RI Nomor 27/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Para Korban Meninggal dijanjikan santunan Rp 15 juta tiap ahli waris.