Magetan Today
Bola panas Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) didesa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo kini menggelinding liar.
Dua saksi yang diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan yakni pemilik toko Alat Tulis Kantor (ATK) dan pemilik toko bangunan diwilayah Kecamatan Ngariboyo mengamini jika stempel dan nota pembelian barang oleh Pemerintah desa (Pemdes) Baleasri, Kecamatan Ngariboyo adalah palsu.
” Keterangan dari pemilik toko bangunan stempelnya palsu, termasuk material belanja yang ditulis di nota pembelian barang,” kata Agus Zaeni, Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Jumat ( 7/2).
Berhasil membongkar praktik pemalsuan pengadaan barang oleh Pemdes Baleasri pada DD Tahun 2017-2018, kini Penyidik Kejari Magetan akan mengarahkan alat ujinya kepada sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Magetan terkait dugaan korupsi DD didesa Baleasri. ” Pasti akan kami klarifiasi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Magetan.
Bagi penyidik, keterangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sejalur dengan kucuran dan belanja Dana Desa di Kabupaten Magetan sangat penting, khususnya bidang pengawasan baik ditingkat Kecamatan hingga Kabupaten. ” Bagi kami penting, khususnya metode pengawasan belanjanya,” ujar Agus Zaeni.
Praktik dugaan korupsi Dana Desa di Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo diduga bakal menyeret sejumlah pihak, karena terjadi sejak Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga TA 2018.
Pasalnya, selama dua tahun anggaran itu , Kejari Magetan menemukan berbagai penyelewengan belanja Dana Desa, salah satunya proyek fisik fiktif yang ironisnya lolos dari pengawasan pejabat terkait.