MAGETAN TODAY – Toko Karangan Bunga Axel Florist patuh pada aturan hukum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021, menetapkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Toko Daring Dan Katalog elektronik.
Disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 (satu) katalog dibagi 3 yakni Katalog Nasional, Katalog Sektoral dan Katalog Lokal.
Kemudian dilanjutkan pada ayat 2 (dua), Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh Kementerian/Lembaga dan Katalog Elektronik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola oleh Pemerintah Daerah.
https://axelflorist.com/ telah hadir di e- Katalog. Sebagai penyuplai produk lokal toko bunga axel florist hadir pada alamat link https://e-katalog.lkpp.go.id/productsearchcontroller/listproduk?authenticityToken=360ea3bb5135fb5fca7cf2cfadd1963cd73ba0fd&cat=557685&commodityId=37229&q=&jenis_produk=&kabid=263&pid=&mid=&tkdn_produk=-99>=<=
Pelanggan karangan bunga axel florist khususnya dari instansi pemerintah kini dapat melakukan transaksi melalui e- Katalog sesuai Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, yang menetapkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Toko Daring Dan Katalog elektronik.
Sistem daring ini, axel florist mendukung belanja plat merah dengan cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.