Magetan Today
Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro (UM) Kabupaten Magetan melansir jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Magetan sebanyak 155.371 UM.
Data tersebut disajikan Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Magetan mendasar pada Online Data Sistem (ODS) Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). ” sebanyak 155.371 pelaku UM, sumber data Online Data Sistem milik Kementrian,” kata Parminto, Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Magetan, Selasa (22/6).
Dikonfirmasi apakah ratusan ribu UM di Kabupaten Magetan itu mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kepala Dinas Koperasi dan UM masih akan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan. ” Untuk IUMK dan NIB sesuai ketentuan sudah terpusat di mal pelayanan menggunakan OSS. Masih saya koordinasikan dengan DPMPTSP,” jelas Parminto.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, mengatakan jika baru 913 UM mengurus IUMK dan NIB. ” sebanyak 913, Ada yang datang ada yang jemput bola dengan program Pepeling inovasi kita,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, NIB merupakan identitas Pelaku Usaha sedangkan IUMK sebagai bukti Identitas Usaha yang dijalankan pada skala mikro/kecil. Dasar hukum NIB dan IUMK diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.