Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Senin, 11 Juni 2018 - 10:30 WIB

Disnaker Siapkan Posko Perusahaan Mokong Bayar THR.

Posko Satgas Ketenagakerjaan,Disnaker Kabupaten Magetan.

Posko Satgas Ketenagakerjaan,Disnaker Kabupaten Magetan.

Magetan Today
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Suyadi, meminta buruh yang hingga kini belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar melapor ke Posko Satgas Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Magetan.

Pasalnya, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya. ” Aturan sudah jelas, jika ada yang belum menerima THR laporkan ke Posko, akan kita bantu,” kata Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Senin ( 11/6).

Ditegaskan Suyadi, THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. ” Tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 15-16 Juni, berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya,” ungkapnya saat dihubungi Magetan Today.

Sementara, besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. ” Kami harap tidak akan sampai ke sanksi, namun mediasi antara pekerja dan pengusahanya,” pungkas Suyadi.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Dirut RSUD Magetan Positif Covid-19.

Berita Update

Hari Ini, Kasus Positif Korona 76 Kasus

Berita Update

Bollard Tak Terawat, DPRD Magetan Pastikan Panggil SKPD Penanggung Jawab.

Berita Update

Belanja Internet Dinas Kominfo Tiap Tahun Naik.

Berita Update

Sah, Bambang Trianto Jabat Plh Bupati.

Berita Update

Gubernur Kunjungi Korban Banjir Desa Pojok.

Pemerintahan-Politik

Penyerahan KUA/PPAS Lambat, Ketua Ingatkan Permendagri nomor 33/2019.

Berita Update

Protes Pedagang Liar, Ketua P3SM Surati Bupati
error: