Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 11 Juni 2018 - 10:30 WIB

Disnaker Siapkan Posko Perusahaan Mokong Bayar THR.

Posko Satgas Ketenagakerjaan,Disnaker Kabupaten Magetan.

Posko Satgas Ketenagakerjaan,Disnaker Kabupaten Magetan.

Magetan Today
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Suyadi, meminta buruh yang hingga kini belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar melapor ke Posko Satgas Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Magetan.

Pasalnya, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya. ” Aturan sudah jelas, jika ada yang belum menerima THR laporkan ke Posko, akan kita bantu,” kata Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Senin ( 11/6).

Ditegaskan Suyadi, THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. ” Tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 15-16 Juni, berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya,” ungkapnya saat dihubungi Magetan Today.

Sementara, besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. ” Kami harap tidak akan sampai ke sanksi, namun mediasi antara pekerja dan pengusahanya,” pungkas Suyadi.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

PemKab Kaji Faskes Cemorosewu

Pariwisata

Penutupan THM Dan Obyek Wisata Diperpanjang.

Pemerintahan-Politik

7 Bulan Dilantik, Wabup Belum Dapat Rumdin

Peristiwa

( Vidio) Ketua DPRD Mundur

Pemerintahan-Politik

Temui Petani, Nanik Sumantri Janji buat Petani Bungah.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Ingatkan PPK, Dampak Denda Proyek!

Pemerintahan-Politik

Polemik Pencairan DD, Kadin Permasdes : Besok Rampung!

Pemerintahan-Politik

Bupati Teken Perbup THR Untuk ASN dan Anggota Dewan
error: