Magetan Today
Maling kambuhan pasangan Bapak -Anak, Gunari (73) dan Wariyanto (35), warga desa Karo Belah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dibekuk Satreskrim Polsek Maospati, Kamis ( 31/10).
Keduanya ditangkap di area stasiun Barat, Kecamatan Barat, setelah mencuri telephone seluler (Ponsel) milik karyawan toko baju didesa Sempol, Kecamatan Maospati.
” Kita mendapat laporan ada karyawan toko pakaian yang ponselnya dicuri. Pelaku kabur memakai sepeda motor ke arah Stasiun Barat, lalu kita kejar dan tertangkap di area stasiun,” kata Kapolsek Maospati, Kompol Basuki Dwikoranto, Kamis (31/10).
Modus Wariyanto dan ayah kandungnya, Gunari. Mereka menyaru sebagai pembeli, ketika penjaga toko lengah, salah satu tersangka menggasak barang berharga didalam toko tersebut.
Menurut Kapolsek, Januari 2018, Gunari bersama anaknya Wariyanto, pernah mendekam di sel Polsek Maospati karena kasus pencurian.
” Ini bukan kali pertama mereka melalukan kejahatan di wilayah Maospati. Januari 2018 lalu mereka juga pernah kita tangkap dengan kasus yang sama,” tegas Kompol Basuki Dwi Koranto.
Polisi menjerat Gunari dan Wariyanto dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta rupiah.