Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:47 WIB

Kadinsos : Isi BPNT Wajib Produk Pangan Lokal.

Yayuk Sri Rahayu, Kepala BPKAD Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Yayuk Sri Rahayu, Kepala BPKAD Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Magetan Today
Unsur protein hewani dari Komponen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) salah satunya adalah telor.

Jika menilik data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan periode September 2021 jumlah KPM penerima BPNT sebanyak 37 ribu keluarga.

Kepala Dinsos Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu memastikan jika jatah telor dalam material BPNT sebanyak 1Kg per KPM. ” Per paket 1 Kg telor,” kata Kadinsos Kabupaten Magetan, Selasa (12/10).

Program BPNT Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Kabupaten Magetan mampu menyedot kurang lebih 37 ribu Kilogram (Kg) produksi telor.

Yayuk meminta pengelola e-Warung yang menyediakan paket BPNT agar memberdayakan peternak sekitar tempat tinggal. ” Kami himbau agar komponen baik hewani, nabati maupun komponen lain agar memberdayakan produk lokal,” ungkap Kadinsos Kabupaten Magetan.

Alasan Yayuk pemanfaatan produksi lokal sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako. ” Sesuai Permensos memang menggunakan bahan pangan produk lokal,” ungkap Kadinsos Kabupaten Magetan.

Sebagai informasi KPM program BPNT merupakan usulan dari Kelurahan/Desa. Kemudian ditetapkan oleh Kemensos RI sesuai kuota untuk Kabupaten/Kota.

Bantuan non tunai senilai Rp 200 ribu akan ditransfer melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KPM dilarang meminta bantuan tersebut secara tunai namun ditukar dengan BPNT berupa Beras 10 Kg, Protein hewani ( telor, ikan,daging), Protein nabati ( tempe, tahu), Buah dan Sayuran.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Laporan Kehilangan

Ekonomi & Bisnis

Gloaming Official Shop, Rekomendasi Kemeja Untuk Lebaran

Pemerintahan-Politik

Kontrak dan Gaji Ratusan P3K Belum Jelas?

Kesehatan

Musim Hujan,Waspada Demam Berdarah.

Pemerintahan-Politik

Janji Politik “ProNa” Rp 10 Juta Per RT Ditagih PDIP dan PKB.

Pemerintahan-Politik

Anggaran Tidak Terduga “Bencana” Disiapi Rp 4 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Raperda Inisiatif Legislatif Mulus Didepan Eksekutif

Hukum & Kriminal

Joko dan Hariyanto Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Aris 1 Tahun Penjara.
error: