Magetan Today
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Sujoni menyebut, Surat usulan penunjukan Pimpinan DPRD Kabupaten Magetan definitif belum dikirim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) oleh 4 (empat) Partai Politik (Parpol) pemilik jatah kursi Pimpinan dewan periode 2019-2024.
Padahal, setumpuk pekerjaan telah menunggu Wakil rakyat yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April lalu. ” Belum ada yang mengirim usulan pimpinan definitif,” kata Sujoni, Selasa (27/8).
Dikatakan Sekretaris dewan (Setwan), Legislator telah dinanti pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. ” Jika Hingga 30 November belum selesai pasti akan kena sanksi,” jelas Sujoni kepada Magetan Today.
45 Anggota DPRD Kabupaten Magetan akan dikenai sanksi tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan, jika pengesahan rancangan Peraturan daerah (Perda) APBD Tahun anggaran 2020 molor sesuai jadwal. ” Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas sanksinya jika Raperda terlambat disahkan,” ungkap Sujoni.
Sebagai informasi, 4 Parpol bakal mendapatkan jatah pimpinan DPRD Magetan Periode 2019-2024. Kursi Ketua milik PDI Perjuangan, Wakil Ketua I (satu) jatah Partai Demokrat, Wakil Ketua II (dua) jatah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wakil Ketua III (tiga) milik Partai Golkar.