Home / Peristiwa

Sabtu, 9 Desember 2017 - 09:35 WIB

Korban Aborsi Fitri Zhuliani, Disuntik Tersangka Setiap Dua Seperempat Jam.

Magetan Today
Dikatakan Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, tersangka Suryanto (42) menyuntik Fitri Zhuliani (23) setiap dua jam lima belas menit, ketika melakukan aborsi di kamar nomor 11 hotel Purbaya, Jalan Raya Ngerong- Sarangan, Selasa (5/12) lalu.

Suryanto memasukan obat yang diraciknya untuk melenyapkan janin yang ada di perut korban. Ironisnya, setelah melakukan suntikan sejak Senin (4/12) malam hingga Selasa ( 5/12) pagi, korban mengalami pendarahan hebat dan meregang nyawa di kamar maut tersebut. ” Setiap dua jam seperempat, tersangka suryanto menyuntik korban menggunakan zat tertentu,” kata AKP Suyatni, Kasubag Humas Polres Magetan, Sabtu ( 9/12).

Setelah buron selama lima hari, otak aborsi Fitri Zhuliani tersebut berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Magetan di wilayah Surabaya. ” Tersangka kita bekuk Jumat ( 8/12) malam tadi diwilayah Surabaya,” tegas Kasubag Humas.

Tersangka Suryanto dijerat dengan pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman  1o tahun penjara. ” Kita jerat dengan UU Kesehatan,” pungkas Kasubag Humas Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

2.000 Usaha Mikro Dijatah Bantuan Rp 1,8 Juta.

Pemerintahan-Politik

Joko Suyono Mundur, Karmini Duduki Kursi Ketua Dewan.

Hukum & Kriminal

Wanita Muda Terjun Ke Sumur.

Peristiwa

Tiga Polisi Pelumpuh Begal Diganjar Penghargaan.

Pemerintahan-Politik

Bupati Siapkan Operasi Pasar.

Pemerintahan-Politik

Belanja “Bibit Ternak” Untuk Kurban, Pemkab Rogoh 123 Juta.

Kesehatan

PPKM Diperpanjang Hingga Ramadhan

Pariwara

Selain Pencetak Jawara Nasional, Ini Sebagian Lagi Kehebatan SMKN 1 Bendo.
error: