Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Sabtu, 12 Mei 2018 - 01:18 WIB

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Magetan Today

Surat Edaran (SE) Bupati Magetan terkait larangan operasional Karaoke selama bulan suci Ramadan mulai disebar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Sabtu (12/5).

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Polisi Militer (PM) mendatangi karaoke untuk sosialisasi SE Bupati Magetan tersebut.

Seluruh lokasi hiburan Karaoke di Kabupaten Magetan disasar oleh Tim Gabungan.

Selain sosialisasi SE Bupati, petugas juga mendata Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di Kafe/Karaoke.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, memastikan jika pihaknya akan menindak tegas Kafe/Karaoke yang nekat buka selama bulan suci Ramadan. ” SE sudah kita sampaikan, nekat buka kita akan tindak tegas, ” kata Chanif Tri Wahyudi, Sabtu ( 12/5).

Sebagai informasi, Bupati Magetan menerbitkan SE Nomor 451/889/403.012/2018 Tentang Menyambut Ramadan dan Idul Fitri.

Disebutkan di nomor (3) huruf b, Operasional Kafe/Karaoke selama bulan suci Ramadan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

9 Juta Meter Persegi Tanah Pemkab Belum Bersertifikat.

Berita Update

Kapolres Ancam Sikat Otak Money Politik

Berita Update

Doa Bersama Pilkada Damai Panwaskab, Diselipkan Doa Untuk 6 Anggota Polri Yang Gugur.

Berita Update

RSUD Magetan Sediakan Kotak Saran dan Nomor Aduan Publik.

Berita Update

Bupati : Plt Dirut PDAM Sudah Ada, Tinggal Teken!

Berita Update

Diterjang Badai, PKL Sarangan Lumpuh.

Berita Update

Labuh Sarangan Digelar Terbatas.

Berita Update

Persemag Ajukan Ijin Bupati, Gunakan Stadion Yosonegoro Untuk Kandang Liga 3.
error: