Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Sabtu, 12 Mei 2018 - 01:18 WIB

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Magetan Today

Surat Edaran (SE) Bupati Magetan terkait larangan operasional Karaoke selama bulan suci Ramadan mulai disebar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Sabtu (12/5).

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Polisi Militer (PM) mendatangi karaoke untuk sosialisasi SE Bupati Magetan tersebut.

Seluruh lokasi hiburan Karaoke di Kabupaten Magetan disasar oleh Tim Gabungan.

Selain sosialisasi SE Bupati, petugas juga mendata Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di Kafe/Karaoke.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, memastikan jika pihaknya akan menindak tegas Kafe/Karaoke yang nekat buka selama bulan suci Ramadan. ” SE sudah kita sampaikan, nekat buka kita akan tindak tegas, ” kata Chanif Tri Wahyudi, Sabtu ( 12/5).

Sebagai informasi, Bupati Magetan menerbitkan SE Nomor 451/889/403.012/2018 Tentang Menyambut Ramadan dan Idul Fitri.

Disebutkan di nomor (3) huruf b, Operasional Kafe/Karaoke selama bulan suci Ramadan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Berbagai Nama Program, Bantuan Warga Capai Rp 25 Miliar.

Berita Update

Mulai Hari ini, 5.253 Pelajar SMP Nikmati Angkutan Gratis.

Berita Update

Dua Siswa SD Tenggelam Dibendungan Kerik.

Berita Update

Harlah Ke 95, Ketua Dewan Ajak NU Jaga Pilar Kebangsaan.

Berita Update

24 Adegan Keji Diperagakan Jagal Nggandeg.

Berita Update

Dinas PUPR Rehabilitasi 3Km Trotoar Ramah Anak.

Berita Update

Bolos Sekolah, 9 Pelajar Diamankan Satpol PP.

Berita Update

Kisah Warem Maospati Tamat
error: