Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Sabtu, 12 Mei 2018 - 01:18 WIB

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Magetan Today

Surat Edaran (SE) Bupati Magetan terkait larangan operasional Karaoke selama bulan suci Ramadan mulai disebar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Sabtu (12/5).

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Polisi Militer (PM) mendatangi karaoke untuk sosialisasi SE Bupati Magetan tersebut.

Seluruh lokasi hiburan Karaoke di Kabupaten Magetan disasar oleh Tim Gabungan.

Selain sosialisasi SE Bupati, petugas juga mendata Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di Kafe/Karaoke.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, memastikan jika pihaknya akan menindak tegas Kafe/Karaoke yang nekat buka selama bulan suci Ramadan. ” SE sudah kita sampaikan, nekat buka kita akan tindak tegas, ” kata Chanif Tri Wahyudi, Sabtu ( 12/5).

Sebagai informasi, Bupati Magetan menerbitkan SE Nomor 451/889/403.012/2018 Tentang Menyambut Ramadan dan Idul Fitri.

Disebutkan di nomor (3) huruf b, Operasional Kafe/Karaoke selama bulan suci Ramadan.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Viral Penangkapan Rampok, Warga Lurug Polsek Takeran.

Peristiwa

Dinas Arpus Latih Masyarakat Produksi Batik Ecoprint.

Pemerintahan-Politik

Ketua Panwaskab : ASN Terlibat Kampanye Akan Kami Proses!

Pemerintahan-Politik

Pemkab ” Face Off ” Jalan Poros Maospati- Barat.

Pariwara

Izin Usaha, Magetan Terapkan OSS

Pemerintahan-Politik

Jumlah Pelamar Direktur Administrasi dan Keuangan Perumdam Lawu Tirta Magetan Tak Jelas.

Pariwisata

Budaya dan Sejarah Magetan Terkuak Lewat Karnaval Pelajar.

Peristiwa

Ular Sanca 3 Meter Gegerkan Warga
error: