Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Sabtu, 12 Mei 2018 - 01:18 WIB

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Magetan Today

Surat Edaran (SE) Bupati Magetan terkait larangan operasional Karaoke selama bulan suci Ramadan mulai disebar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Sabtu (12/5).

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Polisi Militer (PM) mendatangi karaoke untuk sosialisasi SE Bupati Magetan tersebut.

Seluruh lokasi hiburan Karaoke di Kabupaten Magetan disasar oleh Tim Gabungan.

Selain sosialisasi SE Bupati, petugas juga mendata Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di Kafe/Karaoke.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, memastikan jika pihaknya akan menindak tegas Kafe/Karaoke yang nekat buka selama bulan suci Ramadan. ” SE sudah kita sampaikan, nekat buka kita akan tindak tegas, ” kata Chanif Tri Wahyudi, Sabtu ( 12/5).

Sebagai informasi, Bupati Magetan menerbitkan SE Nomor 451/889/403.012/2018 Tentang Menyambut Ramadan dan Idul Fitri.

Disebutkan di nomor (3) huruf b, Operasional Kafe/Karaoke selama bulan suci Ramadan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Honorer Minta SK, DPRD dan Pemkab Takut UU 5/2014.

Hukum & Kriminal

KPK Minta Bupati Tolak Gratifikasi.

Peristiwa

Xenia Terbalik, Sopir Lolos Dari Maut.

Pemerintahan-Politik

Sesuai Tebakan, Venly Paten Jadi Kepala Disparbud.

Pendidikan

Digitalisasi KBM, SMKN 1 Bendo Bagikan 669 Gadget.

Pemerintahan-Politik

Dishub Sediakan 20 Bis Balik Gratis.

Peristiwa

Gandeng Kemenperin, Disperindag “Cetak” Warga jadi Pengusaha Sukses.

Peristiwa

Berharap Kerukunan Terjaga, Joko Suyono Sebar 2 Kuintal Lele Untuk Warga.
error: