Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Sabtu, 12 Mei 2018 - 01:18 WIB

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Magetan Today

Surat Edaran (SE) Bupati Magetan terkait larangan operasional Karaoke selama bulan suci Ramadan mulai disebar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Sabtu (12/5).

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Polisi Militer (PM) mendatangi karaoke untuk sosialisasi SE Bupati Magetan tersebut.

Seluruh lokasi hiburan Karaoke di Kabupaten Magetan disasar oleh Tim Gabungan.

Selain sosialisasi SE Bupati, petugas juga mendata Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di Kafe/Karaoke.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, memastikan jika pihaknya akan menindak tegas Kafe/Karaoke yang nekat buka selama bulan suci Ramadan. ” SE sudah kita sampaikan, nekat buka kita akan tindak tegas, ” kata Chanif Tri Wahyudi, Sabtu ( 12/5).

Sebagai informasi, Bupati Magetan menerbitkan SE Nomor 451/889/403.012/2018 Tentang Menyambut Ramadan dan Idul Fitri.

Disebutkan di nomor (3) huruf b, Operasional Kafe/Karaoke selama bulan suci Ramadan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

KPU Magetan : Ayo Amankan Hak Pilih Kita

Pariwisata

Disparbud Magetan Tunggu Rekomendasi Ujicoba Obyek Wisata.

Kesehatan

Selain Stunting, Gizi Buruk Dialami Anak Magetan.

Pemerintahan-Politik

Dewan Minta Pemkab Patuh Aturan

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi DD Baleasri, Kejaksaan Sita Data Pencairan Dinas PMD.

Pemerintahan-Politik

Suprawoto Berhasil Pertahankan Tradisi WTP.

Kesehatan

Gugus Tugas Bentuk Timwas Protokol Kesehatan.

Pendidikan

Kasus Ijasah SDN Unggulan, Dewan Janji Panggil Dinas Dikpora.
error: