Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Sabtu, 12 Mei 2018 - 01:18 WIB

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Magetan Today

Surat Edaran (SE) Bupati Magetan terkait larangan operasional Karaoke selama bulan suci Ramadan mulai disebar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Sabtu (12/5).

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Polisi Militer (PM) mendatangi karaoke untuk sosialisasi SE Bupati Magetan tersebut.

Seluruh lokasi hiburan Karaoke di Kabupaten Magetan disasar oleh Tim Gabungan.

Selain sosialisasi SE Bupati, petugas juga mendata Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di Kafe/Karaoke.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, memastikan jika pihaknya akan menindak tegas Kafe/Karaoke yang nekat buka selama bulan suci Ramadan. ” SE sudah kita sampaikan, nekat buka kita akan tindak tegas, ” kata Chanif Tri Wahyudi, Sabtu ( 12/5).

Sebagai informasi, Bupati Magetan menerbitkan SE Nomor 451/889/403.012/2018 Tentang Menyambut Ramadan dan Idul Fitri.

Disebutkan di nomor (3) huruf b, Operasional Kafe/Karaoke selama bulan suci Ramadan.

Berita ini 830 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Perekaman Serentak, Dukcapil Magetan Sasar Pelajar.

Berita Update

Tidak Tahun 2023, Pilkada Magetan Digelar 2024.

Berita Update

Proyek Tahunan, Rumah Burung Hantu Senilai Ratusan Juta

Berita Update

Taman Refugia Disiapi “Duit” Rp 3,8 Miliar.

Berita Update

Wakil Bupati : Telaga Sarangan Mulai Buka 22 Juni.

Berita Update

Venly : Kami Kembalikan Wisatawan Tak Pakai Masker.

Berita Update

Magetan Membaik, 2 Pasien Korona Sembuh.

Berita Update

Kantor Diseterilisasi, Dewan Work From Home.
error: