Home / Advertorial / Berita Update

Rabu, 12 Desember 2018 - 15:26 WIB

Izin Usaha, Magetan Terapkan OSS

Magetan Today
Sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah diterapkan Pemerintah Kabupaten (PemKab) Magetan. Lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.

“ Operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun,” kata Sunarti Condrowati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, Senin (3/12).

Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV), koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).
” OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” jelas Sunarti Condrowati kepada Magetan Today.

Adapun pemerintah membangun sistem OSS sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.

Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai informasi, untuk sosialisasi sistem OSS, Dinas PM-PTSP Kabupaten Magetan telah memasang banner ukuran jumbo didepan kantor layanan. ” Kami telah sosialisasi lewat berbagai macam media publik tentang OSS, namun jika ada publik yang masih membutuhkan info lengkap dapat datang ke kantor DPM-PTSP Magetan,” pungkas Sunarti Condrowati.

Berita ini 618 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pemkab Magetan Terancam Krisis Pejabat Eselon II

Berita Update

TSK Mau Pensiun, Kasus Korupsi DLH Masih Terkatung-Katung

Berita Update

Sarangan Ditutup Karena Korona, Bupati Bantu Sembako dan Daging Ayam.

Berita Update

Deadline, 4 Toko Berjaringan Tutup!

Berita Update

Kapolda Jatim : Magetan Sudah Turun Ke Level 3.

Berita Update

UMK 2019 Diusulkan Rp 1,6 Juta.

Berita Update

13 M, Untuk Jamin Kesehatan Warga Miskin.

Berita Update

Anggaran Rp 1,6 Miliar Khusus Selesaikan CPNS dan P3K.
error: