Magetan Today
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan menempatkan barrier di twinroad ruas Sukomoro-Bulu.
Sumber yang dihimpun Magetan Today, barrier yang ditata Dinas PUPR Kabupaten Magetan di twinroad sepanjang 400 meter.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan, Hergunadi, penempatan barrier sebagai pembatas agar kendaraan tidak berada dijalur berlawanan.” Barier ini untuk mengendalikan pengemudi supaya tidak melanggar jalur,” kata Kepala Dinas PUPR kepada Koran Memo, Jumat (27/12).
Sejumlah pengendara yang dikonfirmasi Magetan Today sepakat dengan langkah Dinas PUPR Kabupaten Magetan, namun mereka meminta ada tanda yang jelas pada barrier tersebut. ” Kalau alasannya agar tidak keluar jalur lawan arah saya sepakat, tapi kalau ada tanda yang jelas agar tidak bahaya jika malam hari,” ujar Khoirul Anwar (27), warga Kecamatan Karas, Jumat ( 27/12).
Pantauan Magetan Today, selain di jalan kembar ruas Sukomoro – Bulu, Dinas PUPR Kabupaten Magetan juga meletakan barrier di twinroad ruas Pojoksari.
Sebagai informasi, jalan kembar ruas Sukomoro – Bulu merupakan jalur cepat yang tidak dilengkapi pembatas jalan. Berbeda dengan Twinroad ruas lain yang telah dilengkapi sekat sebagai pembatas jalan.