Magetan Today
Dua pelaku pencurian sepeda motor serta seorang penadah, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Selasa (24/3).
Trio pelaku kejahatan itu, Susilo (34) warga RT 08/RW 03, Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, Eko Wahyudi (27) warga RT 08/RW 02, Desa Ngumpul, Kecamatan Barat serta Muhsin (45) warga RT 04/ RW 01, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat.
Kepada Polisi, kedua tersangka Susilo dan Eko Wahyudi telah menggasak motor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan barang bukti 13 kendaraan R2. ” Ada 12 TKP, mulai Kabupaten Magetan, Madiun dan Ngawi, totalnya 13 kendaraan,” kata AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan, Selasa (24/3).

Setelah berhasil mencuri motor, hasil kejahatan keduanya diserahkan kepada tersangka Muhsin untuk dijual kembali. ” Motor – motor itu ditadah oleh tersangka Muhsin,” jelas Kapolres Magetan.
Tersangka Susilo dan Eko Wahyudi mengaku jika hasil kejahatanya untuk bersenang – senang di Tempat Hiburna Malam (THM). ” Untuk senang-senang, Karaoke dan Mabuk,” ujar kedua tersangka.
Polisi menjerat tersangka Susilo dan Eko Wahyudi dengan pasal 363 KUHP Subsidair 362 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya 7 Tahun penjara.
Sedangkan tersangka Muhsin dijerat dengan pasal 481 Subsidair 480 KUHP Tentang Tadah Barang Kejahatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.