Home / Kesehatan / Peristiwa

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:26 WIB

Angka Kematian Tinggi, PPKM Diperpanjang Hingga 31 Mei.

Ari Budi Santosa, Koordinator Posko GTPP Covid-19 Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today).

Ari Budi Santosa, Koordinator Posko GTPP Covid-19 Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berbasis Mikro mulai 18 Mei – 31 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan, Ari Budi Santosa, membenarkan jika PPKM kembali diperpanjang hingga akhir bulan Mei mendatang. ” Benar, sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri 11 Tahun 2021,” kata Ari Budi Santosa, Selasa (18/5).

Dijelaskan Ari, dalam sepekan kemarin jumlah penambahan positif Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan mencapai 11 orang perhari. Sedangkan jumlah kematian rata – rata satu orang perhari. ” Sehari rata-rata 11 yang positif, angka kematian kita masih tinggi, walaupun cenderung turun,” ungkap Waka Satgas Covid-19 Kabupaten Magetan.

Dilansir dari laman media sosial (Medsos) Dinas Kominfo Kabupaten Magetan @diskominfomagetan periode Senin, 17 Mei 2021 pukul 19.00 Wib, jumlah meninggal akibat Covid-19 sebanyak 292 orang, jumlah sembuh 3.153 orang dari jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 3.557 orang.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Satlantas Gandeng Awak Media dan Nitizen, Ini Targetnya!

Pemerintahan-Politik

Jatah Peti Mati Menipis, BPBD Bakal Ajukan Tambahan.

Pemerintahan-Politik

Tidak Ada Halal-Bihalal Di Pendopo.

Peristiwa

Sunarti Saksikan Anak dan Cucu Kesayanganya Terjepit.

Pariwisata

Labuh Sarangan Sedot 8 Ribu Wisatawan.

Pemerintahan-Politik

Simpan Rp 175 Miliar Di Bank Jatim, Pemkab Magetan Dapat Bunga 4%.

Peristiwa

Intensitas Hujan Tinggi, Awas Longsor dan Banjir.

Kesehatan

Syarat Vaksinasi Covid-19, Plt Kadinkes : Yang penting ada NIK.
error: