Magetan Today
Bupati Magetan dapat memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mendasar pada aturan hukum yang diteken sejak 25 Juni 2020, yakni Peraturan bupati Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan.
Disebutkan pada bab XIV Tentang Sanksi Administratif, pasal 43 ayat 1 (satu), Bupati dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau penanggung jawab kegiatan yang melanggar Perbup 32 Tahun 2020.
Terkait sanksi yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang atau penanggung jawab kegiatan diuraikan pada ayat 3 (tiga) mulai teguran, pencabutan izin hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan dalam ayat 2 (dua) masih pada pasal 43, Bupati menyerahkan kewenangan pengenaan sanksi kepada perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP – PMK) Kabupaten Magetan, Chanif Triwahyudi, mengamini sanksi yang dapat dijeratkan pada pelanggar aturan yang disebutkan dalam Perbup 32 Tahun 2020. ” Pelanggar perseorangan dapat kita sita KTP sesuai aturan yang berlaku,” ujar Chanif Triwahyudi, Selasa (8/9).
Menurut Chanif, tegasnya aturan yang dibuat Pemkab Magetan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini telah menginfeksi ratusan warga Kabupaten Magetan. ” Kami berharap masyarakat patuh pada protokol kesehatan,” ungkap Kasatpol PP dan PMK Kabupaten Magetan.
Sedangkan untuk tempat usaha, Satpol PP dan PMK tidak segan untuk merekomendasi penutupan hingga pencabutan ijin operasional jika pengelola berulangkali melanggar aturan dan telah mendapatkan teguran. ” Jika kami berikan teguran tetap bandel, kai dapat memberikan rekomendasi penutupan hingga pencabutan ijin sesuai Perbup 32 Tahun 2020,” pungkas Chanif Triwahyudi