Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 16 Juli 2021 - 16:35 WIB

PPKM Darurat, Kejaksaan Tunda Pemanggilan.

Ely Rahmawati, Kajari Magetan.(Norik/MagetanToday)

Ely Rahmawati, Kajari Magetan.(Norik/MagetanToday)

Magetan Today
Kejaksaan negeri (Kejari) Magetan menunda pemanggilan sejumlah perkara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun, selama PPKM Darurat 3-20 Juli, penyidik Kejari Magetan tetap melanjutkan proses pemberkasan perkara.” Proses pemberkasan tetap berjalan cuma pemanggilan ditunda dulu karena masa PPKM, dan teman-teman kami juga ada yang Work From Home (WFH),” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejari Magetan, Jumat (16/7).

Penundaan pemanggilan sebagai dukungan pemberlakuan PPKM Darurat dan memutus penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan.” Sesuai masa ppkm ini, untuk mentaati aturan PPKM Darurat dan untuk menghindari penularan Covid-19 serta memutus mata rantai penularan covid,” jelas Ely Rahmawati.

Sebagai pengingat, Kejari Magetan terakhir merampungkan kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) Baleaseri, Kecamatan Ngariboyo dengan tersangka mantan Kepala desa (Kades) Baleasri, EH.

Selanjutnya, terdakwa EH divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, 23 Februari lalu.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polisi Olah TKP Kolam SGJ, Simak Pengakuan Mengerikan Penjaganya!

Pemerintahan-Politik

Bupati Teken Perbup, Rekening PNS Ditransfer Gaji Ke-13.

Pemerintahan-Politik

Polemik Proyek Twinroad Dilahan Propinsi, Dewan Minta Sekda Tunjukan Rekomendasi Pemprov.

Hukum & Kriminal

Terdakwa Aris Kembalikan Uang Korupsi Hibah Pilkada

Hukum & Kriminal

Emosi Ditolak Hubungan Intim, Suami Bunuh Istri.

Peristiwa

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Pemerintahan-Politik

Pemeliharaan Rp 2,6 Miliar, Begini Jalan Tinap – Jongke.

Kesehatan

Kasus Covid Masih Tinggi, Satpol PP Minta THM (Tetap) Tutup.
error: