Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 3 Mei 2021 - 13:57 WIB

Pekerja Wajib Dapat THR.

Magetan Today
Pengusaha di Kabupaten Magetan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya pada hari raya lebaran.

Aturan THR ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Disebutkan pasal 7 ayat ( 1), Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (1)wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. dilanjutkan ayat (2), Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain PP 78/2015, kewajiban pemberian THR kepada karyawan atau buruh juga diatur dalam Peratuan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan.

Terkait besaran THR, Permenker 6/2016 mengatur pada pasal 3, Pekerja /Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan lebih menerima THR satu bulan upah. Sedangkan pekerja/ buruh yang memiliki durasi kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai masa kerja.

Ditegaskan pasal 3 ayat (3), Permenker 6/2016, THR tidak hanya berlaku bagi karyawan namun juga bagi Tenaga Harian Lepas (THL).

Bagi Pengusaha maupun Perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenai sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Sedangkan yang tidak membayar THR kepada pekerja/ buruhnya akan dijatuhi sanksi administratif, sesuai yang disebutkan pasal 10, Permenker 6/2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Magetan, Gatot Sapto Priyono, mengaku masih melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Magetan terkait penerapan aturan pemberian THR tersebut. ” Mulai hari ini teman-teman monev ke perusahaan-perushaan untuk monitoring THR,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Senin (3/5).

Gatot belum menjawab, ketika dikonfirmasi Magetan Today ada dan tidaknya Posko pengaduan bagi pekerja / buruh yang hak THR-nya tidak diberikan.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Hari Ini, Kasus Positif Korona 76 Kasus

Kesehatan

Bupati Kampanye Makan Telor dan Minum Susu.

Pemerintahan-Politik

Baru Dilantik, Dewan Sudah Terima Gaji Rp 24 Juta

Peristiwa

Pasien Positif Korona Tambah 12 Orang.

Pariwisata

Siran : Jangan Kaitkan Kebakaran Dengan Wacana Relokasi PKL Sarangan.

Hukum & Kriminal

Diduga Kena Petasan, Sedan Warga Terbakar

Pendidikan

55.400 Pelajar Diusulkan Terima Data Internet 35GB Selama 4 Bulan.

Pemerintahan-Politik

Senin Pagi, Kepala SKPD Se-Pemkab Kosong.
error: