Magetan Today
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, mengusulkan 55.400 pelajar tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai menerima kuota data internet untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sistem Dalam jaringan (Daring).
Data Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, jumlah nomor telephon seluler (Ponsel) yang didaftarkan yakni 37.600 milik siswa atau orangtua tingkat SD dan17.800 ponsel milik siswa atau orangtua tingkat SMP.
Langkah Dinas Dikpora Kabupaten Magetan tersebut sesuai amanah Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Menurut Persesjen 14/2020, peserta didik tingkat dasar dan menengah akan menerima data internet sebesar 35 Gigabyte dengan rincian Kuota umum 5 gigabyte per bulan dan 30 gigabyte per bulan dengan durasi bantuan 4 bulan.
Persesjen 14/2020 juga mengatur terkait penerima bantuan kuota data internet pelajar tingkat dasar dan menengah, salah satunya terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Suwata, memastikan seluruh siswa SD dan SMP di Kabupaten Magetan telah masuk Dapodik. ” Semua pelajar SD dan SMP telah masuk Dapodik, dan telah kami usulkan sebagai penerima kuota data internet,” kata Suwata, Minggu (4/10).
Suwata berharap, pelajar di Kabupaten Magetan tetap semangat mengikuti KBM sistem Daring yang dilaksanakan sekolah masing-masing. ” Tetap semangat belajar, ” pungkas Kepala Dinas Dikpora Magetan.