Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 28 Maret 2021 - 15:19 WIB

Kepala Dinas Baru Terima Tunjangan Rp 2 Juta.

Pelantikan PNS di Pendopo Surya Graha Magetan, Jumat (26/3) lalu. ( Norik/MagetanToday).

Pelantikan PNS di Pendopo Surya Graha Magetan, Jumat (26/3) lalu. ( Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Kantong Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang beberapa waktu lalu naik jabatan akan semakin tebal.

Pasalnya gaji bulanan mereka akan ditambah dengan segepok uang tunjangan setiap bulan.

Sumber yang diterima magetan today, khusus untuk 8 (delapan) PNS yang naik tahta menjadi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Staf Ahli dengan level II/B akan menerima tunjangan sebesar Rp 2.025.000,-.

Sedangkan PNS yang naik tingkat eselon III/A menerima tunjangan Rp 1,260,000 dan eselon III/B sebesar Rp 980 ribu perbulan.

Sementara untuk PNS dengan eselon IV/A akan menerima tunjangan Rp 540 ribu dan eselon IV/B tunjangan sebesar Rp 490 ribu perbulan.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Suci Lestari, mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah disebutkan. ” Dalam SK yang dibuat BKD telah dibacakan dalam pelantikan,” kata Suci Lestari, Minggu (28/3).

Sebagai informasi, Bupati Magetan, Suprawoto melantik 221 PNS berbagai jabatan, Jumat ( 26/3). Selain 8 Kepala OPD dan Staf Ahli ada 121 pejabat eselon III dan IV. Selain pejabat struktural, Bupati Suprawoto juga melantik 15 Kepala sekolah SMP dan 77 Kepala sekolah SD.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kartini Day, ASN Magetan Wajib Pakai Baju Adat.

Pemerintahan-Politik

Dinas Dukcapil Rilis Peserta Lolos Seleksi Pegawai Non PNS

Pemerintahan-Politik

365 Hari, Kang Woto Bersama Bunda Nanik Memimpin Magetan.

Peristiwa

Pabrik Triplek Kedungguwo Terbakar

Pemerintahan-Politik

Bupati Titip ProNa Selesaikan Proyek Era SMS.

Peristiwa

Dua Gol Cepat Diciptakan Laska Lembu Suro, Blitar.

Hukum & Kriminal

Tajamnya Taring Kejaksaan Tahun 2019.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Geledah Kantor Desa Baleasri
error: