Magetan Today
Taring Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sangat taji di tahun 2019. Dua kasus korupsi menonjol diselesaikan hingga menggiring lima tersangka meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.
Diawali kasus korupsi dana Hibah Pemilihan Bupati (Pilbup) Magetan dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2013-2014 senilai Rp 1 Miliar.
Kasus korupsi yang mulai digarap Penyidik Tipikor Polres Magetan sejak tahun 2016 itu, akhirnya dinyatakan P-21 pada September 2019.
Karena kerugian negara telah ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur senilai Rp 300 Juta, tiga tersangka yakni Joko Siswanto mantan Ketua Panwaskab Magetan, Hariyanto Mantan Sekretaris Panwaskab Magetan dan Aris Yulistiono mantan Bendahara Panwaskab Magetan, digiring menuju ke Rutan Kelas IIB Magetan pada 9 September 2019.
Kini Kasus Korupsi dana hibah Panwaskab Magetan tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selanjutnya awal Desember 2019, Kejari Magetan menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo.
Sebab Kejari Magetan menemukan dugaan korupsi DD Tahun 2017-2018 dengan kerugian negara Rp 200 Juta.
Sejumlah pekerjaan dan pengadaan fiktif diduga dilakukan pejabat desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo pada belanja desa Tahun 2017-2018.
Saat ini, Penyidik Kejari Magetan masih memeriksa sejumlah saksi untuk menjerat para tersangka.
Klimaknya, Kejari Magetan merampungkan kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang digarap Kepolisian Resor Magetan sejak Tahun 2017 lalu.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Polres Magetan, dua tersangka penyelewengan dana Program kali bersih (Prokasih) tahun 2013-2014, Daduk Agustyanta (58) Pensiunan ASN Pemkab Magetan dan Naning Supiyah (49) Direktur CV Agung, langsung dijebloskan ke penjara, 27 Desember 2019.
Selain sukses merampungkan sejumlah kasus korupsi hingga ke meja hijau, Kejari Magetan juga berhasil menyelamatkan uang negara dari sejumlah kasus korupsi salah satunya pengembalian uang dari terdakwa korupsi dana hibah Panwaskab Magetan Aris Yulistiono sebesar Rp 103 juta pada 9 Desember 2019.
Masyarakat Kabupaten Magetan menunggu tajamnya taring Kejari Magetan di Tahun 2020 atau tahun Tikus Logam untuk berangus perilaku korupsi di Kabupaten Magetan.