Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:16 WIB

Bangunan Di Magetan Wajib Kantongi SLF.

Muhtar Wahid, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Muhtar Wahid, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan mewajibkan bangunan yang berdiri wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai jaminan keamanan manusia didalamnya maupun lingkungan sekitar.

Aturan SLF sendiri disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Pemen PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Bupati Magetan Suprawoto melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan Muhtar Wahid berharap masyarakat mematuhi aturan tersebut. ” Demi keamanan serta standart kualitas gedung kami berharap seluruh masyarakat melengkapi SLF setiap bangunanya,” kata Muhtar Wahid, Rabu (15/7).

Dijelaskan Muhtar Wahid, Dinas PUPR Kabupaten Magetan membuka informasi untuk masyarakat terkait pengurusan SLF agar tidak ada kendala. ” Masyarakat dapat datang langsung ke bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Magetan, nanti akan dijelaskan syaratnya secara detail,” ungkap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan.

Muhtar Wahid memastikan, pengurusan SLF di Dinas PUPR Kabupaten Magetan akan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.” Kami akan berusaha mempermudah mungkin pengurusan SLF oleh masyarakat,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Wacana e-Tiket Sarangan Kembali Muncul

Pemerintahan-Politik

PKB Belum Godok PAW Sutono

Pariwisata

Pelaku Jasa Wisata Sangat Terdampak PPKM

Hukum & Kriminal

Trotoar Jadi Lahan Parkir, Perda No 3/2014 Mandul?

Pemerintahan-Politik

Blusukan Ke Magetan, Ganjar Pranowo Kunjungi Batik Ciprat.

Peristiwa

Pilkada Magetan, Nanik Sumantri Tokoh Paling Familiar Di Magetan.

Hukum & Kriminal

Nenek Bandar Arjo Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal

Karyawan Hay Kafe Dianiaya Pakai Airsoft Gun Tamu,Kapolsek : Terindikasi Pengaruh Miras!
error: