Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 22 April 2020 - 14:36 WIB

THR Buruh, Disnaker Tunggu Kebijakan Pemerintah.

Rudi Harsono, Kepala Disnaker  Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Rudi Harsono, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Magetan Today
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada Lebaran mendatang.

Sebab sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Perusahaan wajib memberikan THR atau pendapatan non upah wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf (a), besaran THR senilai 1 (satu) bulan upah. Upah yang dimaksut adalah gaji bersih tanpa tunjangan (clean wages) seperti yang tertera pada ayat 2 huruf (a) Permenker Nomor 6 Tahun 2016.

Namun, Disnaker Kabupaten Magetan tidak ingin gegabah terkait THR sebelum ada keputusan dari Pemerintah. ” Kita tunggu kebijakan dari pemerintah, karena dampak dari Covid-19 yang dirasakan pengusaha dan karyawan,” kata Rudy Harsono, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Rabu (22/4).

Disisi lain, Disnaker Kabupaten Magetan belum mendapatkan informasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan akibat dampak dari Pendemi Covid-19 di Kabupaten Magetan. ” Belum ada laporan PHK,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

39 Ribu Ranmor Nunggak Pajak

Hukum & Kriminal

Korupsi DD Baleasri, Kepala Inspektorat Diperiksa Kejaksaan.

Hukum & Kriminal

Balap Liar Twinroad Dibubarkan Polres Magetan

Pendidikan

Motivasi Siswa Hadapi UN, Kanesma Hadirkan Tokoh Agama.

Pemerintahan-Politik

9.500 Ranmor Ngemplang Pajak, Pendapatan Pajak Rp 30 Miliar Hangus.

Pemerintahan-Politik

Bupati Sikat Makelar Jabatan Kepsek.

Pemerintahan-Politik

Ratusan Juta Rupiah Mengucur Ke Proyek BLP Disnakan.

Pemerintahan-Politik

PDI Perjuangan Anti Politisi Kutu Loncat
error: