Home / Peristiwa

Selasa, 4 Februari 2020 - 17:49 WIB

Jadi Kurir Sabu, Oknum Sipir Lapas Madiun Dijebloskan Ke Rutan.

Tersangka Bambang Hermanto (Depan) Di Ruang Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Tersangka Bambang Hermanto (Depan) Di Ruang Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Perkara Narkotika yang menjerat oknum Sipir Lapas Kelas I Madiun, BM (49), warga Dusun Ngampel, RT 11 / RW 04, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (4/2).

Tersangka BM dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim sekitar bulan Oktober 2019 diwilayah Kecamatan Takeran. Dari penangkapan tersangka Polisi menemukan 960 gram paket sabu- sabu.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dikatakan Jaksa P16A Kejari Magetan, Gabriel Rante Ubleeuw, kejelasan peran dan tujuan kepemilikan sabu-sabu oleh tersangka BM akan terungkap didepan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

” Semua akan terungkap didepan majelis hakim mendatang,” kata Gabriel Rante Ubleeuw, Selasa (4/2).

Untuk menunggu jadwal sidang di PN Magetan, tersangka BM dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri Magetan.

Share :

Baca Juga

Pariwara

Selain Pencetak Jawara Nasional, Ini Sebagian Lagi Kehebatan SMKN 1 Bendo.

Hukum & Kriminal

Balap Liar Twinroad Dibubarkan Polres Magetan

Pariwisata

Tiket Murah, Ikan Melimpah. Telaga Wahyu Surganya Pemancing.

Peristiwa

Unggah Status, Nitizen Puji Sikap Ksatria Joko Suyono.

Peristiwa

Rumah Warga Dalam Kota Magetan, Nyaris Ambrol.

Hukum & Kriminal

Nomor WA Dibobol, Sekda Bakal Ambil Langkah Hukum.

Pariwisata

Sarangan Steril Konvoi Lulusan

Pemerintahan-Politik

APBD 2019, Bupati Sodorkan Rp 1,8 T.
error: