Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 20 Desember 2019 - 09:37 WIB

PM Kafe Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan Menyegel Karaoke

Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan Menyegel Karaoke " PM Kafe".

Magetan Today
Satpol PP Kabupaten Magetan akhirnya menyegel tempat Karaoke di Komplek Ruko Grand Magetan (GM), Kecamatan Magetan, Kamis (19/12).

Menurut petugas, Kafe & Karaoke tersebut belum mengantongi ijin operasional yang dikeluarkan DPM PTSP Kabupaten Magetan.

” Kami tutup, karena belum memiliki ijin operasional,” kata Arif Hadi Suranto, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh), Satpol PP Kabupaten Magetan.

Selain alasan ijin, Karaoke bernama PM Kafe tersebut, dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

” Dibelakang Kafe ini ada sekolahnya juga, jadi kami banyak menerima laporan masyarakat, ” ujar Arif Hadi Suranto.

Terpisah, Pengelola PM Kafe, Supomo, mengakui jika hingga kini belum mengantongi ijin dari Pemkab Magetan. ” Kami sudah mengajukan ijin tapi hingga kini belum keluar, ” ujarnya.

Menurut Supomo, Kafe yang dia kelola hingga kini belum pernah beroperasi. Namun hanya cek sound alat semata. ” Belum pernah beroperasi hanya chek sound kok, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Beredar Hoak, Kejagung Terbitkan Siaran Pers.

Peristiwa

RSUD Buka Lowongan 70 Pegawai BLUD

Pemerintahan-Politik

POCADI Nunggu Suplai Internet Diskominfo.

Pemerintahan-Politik

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Peristiwa

Kapolres Magetan Salurkan Santunan Korban Tragedi Kanjuruhan Dari Kapolri

Pemerintahan-Politik

Kabupaten Magetan Sabet Kategori “Baik” Pengawasan Kearsipan Tahun 2018

Pemerintahan-Politik

DPRD Magetan Soroti Janda Tunanetra Ngadu Ke Bupati Suprawoto.

Pemerintahan-Politik

Polemik Dana KUKM, Dewan Bentuk Pansus Piutang.
error: