Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 Desember 2019 - 09:37 WIB

PM Kafe Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan Menyegel Karaoke

Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan Menyegel Karaoke " PM Kafe".

Magetan Today
Satpol PP Kabupaten Magetan akhirnya menyegel tempat Karaoke di Komplek Ruko Grand Magetan (GM), Kecamatan Magetan, Kamis (19/12).

Menurut petugas, Kafe & Karaoke tersebut belum mengantongi ijin operasional yang dikeluarkan DPM PTSP Kabupaten Magetan.

” Kami tutup, karena belum memiliki ijin operasional,” kata Arif Hadi Suranto, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh), Satpol PP Kabupaten Magetan.

Selain alasan ijin, Karaoke bernama PM Kafe tersebut, dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

” Dibelakang Kafe ini ada sekolahnya juga, jadi kami banyak menerima laporan masyarakat, ” ujar Arif Hadi Suranto.

Terpisah, Pengelola PM Kafe, Supomo, mengakui jika hingga kini belum mengantongi ijin dari Pemkab Magetan. ” Kami sudah mengajukan ijin tapi hingga kini belum keluar, ” ujarnya.

Menurut Supomo, Kafe yang dia kelola hingga kini belum pernah beroperasi. Namun hanya cek sound alat semata. ” Belum pernah beroperasi hanya chek sound kok, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

F.EB UNPATTI Ambon Teken PKS dengan CV. ODIS.

Berita Update

Polres Magetan Bekuk Pencuri Mobil Warga Temboro.

Berita Update

MUI Apresiasi Kinerja KPU-Bawaslu

Berita Update

Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Di Kamar Mandi Pondok Pesantren.

Berita Update

Libur HUT RI, 15.688 Wisatawan Kunjungi Sarangan.

Berita Update

Menolak Lupa, Kasus Kredit Mancet Intan Persada Pemkab Magetan

Berita Update

Mudahkan Siswa Baru, Kanesma Siapkan 200 PC Plus Pendamping.

Berita Update

Rekening Kepala BKD Abal-Abal Panen Transferan Dari CPNS
error: