Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Senin, 7 September 2020 - 16:05 WIB

Polemik Dana KUKM, Dewan Bentuk Pansus Piutang.

Studi Banding Pansus Piutang di Kabupaten Cimahi, Jawa Barat. ( Istimewa For Magetan Today).

Studi Banding Pansus Piutang di Kabupaten Cimahi, Jawa Barat. ( Istimewa For Magetan Today).

Magetan Today
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan langsung membentuk Panitia khusus (Pansus) sebagai respon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur terkait program Kredit Usaha Kelompok Mandiri (KUKM) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP dan PA) Kabupaten Magetan.

Pansus piutang bentukan DPRD Kabupaten Magetan, berharap dapat mengurai permasalahan yang mendera program KUKM Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan senilai Rp 5 Miliar tersebut. ” Menurut LHP BPK tidak sesuai regulasi, akhirnya anggaran sebesar Rp 4,6 miliar diparkir pada Kas daerah “, kata Parni Hadi, Ketua Pansus Piutang DPRD Kabupaten Magetan kepada magetan today.

Parni berharap, tunggakan sebesar Rp 300 juta yang hingga kini masih ditangan kreditur dapat dituntaskan oleh juru tagih Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan. ” Hingga kini sebesar Rp 300 jutaan masih berada pada peminjam KUKM,” jelas mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Magetan tersebut.

Pansus akan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Magetan terkait kelanjutan program KUKM yang telah meninggalkan catatan pada LHP BPK Perwakilan Jawa Timur. ” Legislatif akan memberikan rekomendasi kepada eksekutif terkait kelanjutan program KUKM,” ungkap Politisi Partai Gerindra tersebut.

Pansus menargetkan, tahun anggaran 2021 dana KUKM akan kembali digulirkan untuk rakyat Magetan melalui regulasi yang benar agar tidak jadi temuan BPK kembali. ” Tahun 2021 semoga dapat kembali bergulir untuk rakyat Magetan dengan regulasi yang benar,” pungkas Parni Hadi.

Sebagai informasi, program KUKM Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan senilai Rp 5 Miliar jadi temuan BPKP Jawa Timur, karena dinilai tidak sesuai regulasi. Dampaknya, anggaran sebesar Rp 4,6 Miliar kini harus diparkir di Kas daerah.

Anggaran miliaran rupiah tersebut tidak bisa diotak – atik eksekutif sebelum ada regulasi yang benar terkait pemanfaatannya. Sedangkan juru tagih Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan terus berupaya menuntaskan tunggakan senilai Rp 300 juta lebih yang saat ini masih berada di kantong kreditur.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Jual Beli Dipasar Tradisional Wajib Prokes.

Berita Update

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Berita Update

Bupati Tunjuk Suwata ” Tukangi” Dinas Dikpora.

Berita Update

Komisi A Sidak Proyek DAK SMP Negeri.

Berita Update

Tiket Murah, Ikan Melimpah. Telaga Wahyu Surganya Pemancing.

Berita Update

Mantan Sekda Bayar Denda Korupsi Rp 200 Juta.

Berita Update

Lagi, PBM Dikucuri Rp 5,4 Miliar.

Berita Update

Mimpi Widhi Angkat Derajat “Wong Cilik”
error: