Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 23 Agustus 2019 - 18:37 WIB

Minimarket Di Kelurahan Tinap Tabrak Perbup 51/2018.

Petugas DPM PTSP dan Satpol PP Magetan Datangi Minimarket Mirip Indomaret. (Norik/ Magetan Today)

Petugas DPM PTSP dan Satpol PP Magetan Datangi Minimarket Mirip Indomaret. (Norik/ Magetan Today)

Magetan Today
Moratorium penghentian ijin toko berjaringan atau waralaba yang dikeluarkan Bupati Magetan, Suprawoto, sejak November 2018 lalu, tampaknya tidak digubris sejumlah pengelola toko modern.

Buktinya, petugas gabungan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan menangkap basah toko modern menjalankan bisnis sistem waralaba atau berjaringan.

Toko modern yang berdiri di Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro tersebut, menjajakan produk waralaba lengkap dengan atribut seragam pegawainya bertuliskan Indomaret. ” Temuan kita, produk waralaba serta seragam bertuliskan Indomaret, ” Kata Sunarti Condrowati, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Jumat (23/8).

Padahal, pengelola toko mengajukan ijin kepada DPM-PTSP sejak 6 Juni 2018 lalu, sebagai minimarket, bukan toko berjaringan.” Ijinya bukan toko berjaringan, namun fakta lapangan kita temukan produk- produk toko berjaringan,” jelas Kepala DPM PTSP Magetan.

Beruntung Pemkab Magetan hanya melakukan pembinaan kepada pemilik toko, tidak sampai penutupan meski terbukti melanggar Peraturan bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018, Tentang Penghentian Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Berjaringan.” Kita bina bersama OPD terkait, serta diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya,” pungkas Sunarti Condrowati.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pilkada Magetan Bakal Kehilangan Ribuan Pemilih.

Pemerintahan-Politik

Bupati Lihat Langsung Proyek Disperindag.

Kesehatan

Dinkes Temukan 68 Penderita AIDS Baru.

Peristiwa

Puting Beliung Terjang Magetan.

Pemerintahan-Politik

Proyek Trotoar Miliaran Twinroad Belum Fasilitasi Disabilitas.

Kesehatan

Marathon Rampungkan Vaksinasi Covid-19.

Peristiwa

Dua Gol Cepat Diciptakan Laska Lembu Suro, Blitar.

Pemerintahan-Politik

Kantongi SK Tera Ulang,PAD Restribusi Jasa Umum Bakal Meroket.
error: